JAKARTA (Arrahmah.com) – Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru melarang praktik perpeloncoan yang kerap terjadi di awal tahun pelajaran baru. Pada laman kemdikbud.go.id, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, atribut yang digunakan siswa baru saat menjalani masa pengenalan lingkungan sekolah adalah atribut resmi sekolah dan bukan atribut aneh-aneh yang terkesan merendahkan akal sehat.
“Jadi tidak ada topi aneh-aneh, tas dari kantong plasting atau karung, atau tugas yang tidak masuk akal seperti menghitung beras, menghitung kacang hijau, berbicara dengan tanaman, atau berbicara dengan spion. Saya pernah mengalami disuruh berbicara dengan spion. Itu kan merendahkan akal sehat. Sekolah seharusnya menjadi tempat berkembangnya akal sehat,” ujar Mendikbud saat gelar wicara dengan salah satu televisi swasta di Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Dia mengatakan, dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, diatur bahwa penyelenggara masa pengenalan lingkungan sekolah harus seratus persen guru. Waktunya pun dilakukan saat jam pelajaran sekolah, bukan di luar jam sekolah. Pengenalan lingkungan sekolah dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran. Sosialisasi tentang Permendikbud itu juga telah dilakukan Kemendikbud beberapa waktu lalu, baik secara struktural maupun kampanye di berbagai media.
“Kami memanggil seluruh kepala dinas (pendidikan). Kami lakukan sosialisasi secara detil. Kami juga sampaikan kepada para pengawas (sekolah). Peraturan juga sudah disebar ke setiap sekolah. Kami juga melakukan kampanye dengan berbagai media, misalnya media sosial dan media massa,” tutur Mendikbud.
Dalam Permendikbud tersebut juga dilampirkan daftar kegiatan wajib dan kegiatan pilihan yang bisa dilakukan guru dan siswa baru dalam menjalankan masa pengenalan lingkungan sekolah. Pengenalan lingkungan sekolah wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan. Kemudian kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan sekolah.
Mendikbud juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke Kemendikbud jika menemukan penyimpangan atau tindakan perpeloncoan dalam masa pengenalan lingkungan sekolah. Masyarakat bisa melapor secara daring (online) melalui laman: sekolahaman.kemdikbud.go.id . Selain itu pengaduan juga dapat diterima Kemendikbud melalui layanan SMS di nomor: 0811976929. Diharapkan masa pengenalan lingkungan sekolah dapat berjalan dengan baik dan lancar tanpa terjadi tindakan perpeloncoan yang mengabaikan akal sehat.
(azm/arrahmah.com)