BATU (Arrahmah.com) – Uang kiriman (Remintansi) tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negei kepada keluarganya di Indonesia selama tahun 2010 ini ternyata sangat besar. Menurut hasil penelusuran Kantor Bank Indonesia (KBI) Surabaya remitan itu mencapai Rp 100 triliun.
‘’Jumlah remitansi itu sungguh luar biasa. Dampaknya pun juga besar. Sebab, dana tersebut bisa menjadi devisa cadangan, karena tidak akan lari ke luar negeri lagi,’’ jelas peneliti muda KBI Suarabaya, Petrus didampingi Humas KBI Surabaya, Thomy Andryas di Hotel Purnama Batu, Ahad (5/12/2010).
Dia menjelaskan bahwa dana remintan sebesar Rp 100 triliun setahun itu dikirim oleh semua TKI yang bekerja di luar negeri. Sedangkan penyumbang devisa negara dari TKI itu terbesar dari wilayah Jawa Timur.
Sayangnya, Petrus tidak menjelaskan berapa remitan TKI asal Jatim itu. Dia hanya menjelaskan bahwa dana sebesar itu berasal dari seluruh TKI. Baik itu dari TKI yang legal maupun ilegal.
Menurut dia, TKI yang legal melalui Perusahaan Jasa Tekana Kerja Indonesia (PJTKI) itu sebesar 65 persen. Sedangkan mereka yang merupakan TKI ilegal sebanyak 35 persen. Dari sejumlah itu ada 15 persen TKI yang bekerja ke luar negeri melalui calo atau makelar. Sedangkan 20 persen menggunakan visa wisata atau lainnya.
Para TKI itu, kata dia, bekerja di luar negeri pada sektor informal sebanyak 57 persen. ‘’Mereka bekerja sebagai pembantu rumah tangga, kuli bangunan dan lain-lain,’’ jelas Petrus sembari menambahkan bila sebanyak 43 persen lainnya bekerja pada sektor formal. Mereka banyak yang bekerja di sektor perkebunan, industri dan lain sebagainya. (rep/arrahmah.com)