PALESTINA (Arrahmah.id) — Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan bahwa etiap tanggal 29 November merupakan Hari Solidaritas Internasional Bersama Masyarakat Palestina atau International Day of Solidarity with the Palestinian People.
Ada sejarah panjang sehingga tanggal ini ditetapkan sebagai hari bersejarah bagi Palestina.
Seperti dilansir dari UN.org (29/11/2022), dijelaskan bahwa pertentangan antara Palestina dan Israel terkait wilayah dan di sepanjang Kota Yerusalem telah berlangsung beberapa dekade.
Karena adanya hal itu, PBB mengadopsi Resolusi 181 (II) pada tanggal 29 November 1947. Resolusi yang disebut ‘United Nations Partition Plan for Palestine’ yang berisi usulan yang merekomendasikan pembagian Palestina setelah Inggris menarik kekuasaannya.
Sejumlah negara bagian baru akan dibentuk dua bulan setelah penarikan Inggris, paling lambat Oktober 1948. Rencana tersebut juga menyerukan penyatuan ekonomi antara negara-negara yang diusulkan, dan untuk perlindungan hak-hak agama dan minoritas.
Namun sayangnya, resolusi itu tidak sepenuhnya dilaksanakan lantaran terjadi perang saudara selama satu tahun di Palestina. Setelah itu, Israel menjadi sebuah negara pada tahun 1948.
Kemudian, pada tahun 1977, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa membentuk Hari Solidaritas Internasional Bersama Masyarakat Palestina.
Majelis Umum PBB merujuk resolusi 32/40 B yang menyerukan setiap tahunnya pada 29 November ditetapkan sebagai Hari Solidaritas Internasional bersama Rakyat Palestina.
Sementara itu, dalam resolusi 60/37 pada 1 Desember 2005, Majelis meminta Komite Pelaksanaan Hak-hak Rakyat Palestina yang Tidak Dapat Dicabut dan Divisi Hak-Hak Palestina, sebagai bagian dari peringatan Hari Solidaritas Internasional dengan Rakyat Palestina pada tanggal 29 November, untuk terus menyelenggarakan pameran tahunan tentang hak-hak Palestina atau acara budaya yang bekerja sama dengan Misi Pengamat Permanen Palestina untuk PBB.
Dengan adanya peringatan tersebut, negara-negara anggota PBB didorong untuk berkesinambungan memberikan dukungan dan publisitas seluas-luasnya terhadap peringatan Hari Solidaritas Internasional bersama Rakyat Palestina.
Tanggal 29 November dipilih karena ada makna tersendiri bagi rakyat Palestina. Tanggal Hari Solidaritas Internasional Bersama Masyarakat Palestina ini juga jadi pengingat bagi dunia bahwa Palestina belum mencapai hak-hak mereka yang tidak dapat dicabut. hak-hak tersebut yaitu:
1. Hak untuk menentukan nasib sendiri tanpa campur tangan pihak luar;
2. Hak atas kemerdekaan dan kedaulatan nasional; dan
3. Hak untuk kembali ke rumah dan harta benda mereka, dari mana mereka telah dipindahkan. (hanoum/arrahmah.id)