WASHINGTON (Arrahmah.com) – Amerika Serikat (AS) menyetujui pembebasan tahanan tertua di penjara Guantanamo di Kuba.
Tahanan asal Pakistan berusia 73 tahun itu akan dibebaskan setelah lebih dari 16 tahun mendekam di penjara Guantanamo tanpa dijerat dakwaan apapun.
Seperti dilansir Associated Press, Selasa (18/5/2021), Saifullah Paracha (73) ditahan atas dugaan terkait Al Qaeda namun tidak pernah dijerat dakwaan pidana apapun.
Dia dibebaskan oleh badan peninjauan tahanan bersama AS dengan dua tahanan lainnya.
Disebutkan pengacaranya, Shelby Sullivan Bennis, bahwa seperti biasa pemberitahuan soal putusan pembebasan itu tidak menjelaskan alasannya secara detail dan hanya menyimpulkan bahwa Paracha ‘bukan ancaman berkelanjutan’ untuk AS.
Putusan itu juga bukan berarti Paracha akan dibebaskan segera. Namun itu menjadi langkah penting sebelum pemerintah AS merundingkan kesepakatan repatriasi dengan Pakistan untuk kepulangan Paracha.
Pemerintahan Presiden Joe Biden sebelumnya menyatakan niat untuk melanjutkan upaya penutupan penjara Guantanamo, proses yang terhenti pada era mantan Presiden Donald Trump.
Shelby menyatakan kliennya kemungkinan akan kembali ke rumahnya dalam beberapa bulan ke depan. “Warga Pakistan menginginkan dia kembali, dan pemahaman kami adalah tidak ada halangan untuk kepulangannya,” sebutnya. (hanoum/arrahmah.com)