JAKARTA (Arrahamah.com) – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) Maneger Nasution menyayangkan kondisi Rubby Peggy yang berada di tahanan Polres Jakarta Barat shalat dengan mengenakan celana pendek, jika memang berita tentang Rubby ini benar. Sebab, melihat Rubby shalat dengan celana pendek merupakan pelanggaran terhadap kemanusiaan, kerendahan martabat, pelanggaran kebebasan beragama, dan keyakinan bagi warga negara.
“Sangat prinsip ya dan itu pelanggaran kebebasan beragama,” kata Maneger dikutip Republika, Ahad (19/3/2017).
Manager membenarkan perihal masuknya laporan dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) terkait kondisi Rubby Peggy yang berada di tahanan Polres Jakarta Barat. Karena alasan prosedur di ruang tahanan itu, ACTA mendapati Rubby sedang shalat dengan mengenakan celana pendek.
Komnas HAM, kata Maneger, segera melakukan pemantauan investigasi di Polres Jakarta Barat tentang kebenaran berita tersebut. “Kalau berita itu benar, itu patut disayangkan dan kita menyatakan keprihatinan yang mendalam terhadap perilaku dan kinerja dari polisi Jakarta Barat,” ujarnya.
Komnas HAM juga meminta pihak Polres Jakarta Barat untuk menginvestigasi secara internal jika ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh personel kepolisian dalam melakukan tugasnya. Komnas HAM selanjutnya mengharapkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pengawasan terhadap kinerja kepolisian di Polres Jakarta Barat.
“Yang terakhir, melalui kepolisian negara berjanji untuk tidak lagi mengulangi hal yang sama di masa yang akan datang ketika mereka melakukan tugasnya,” katanya.
Sebelumnya, pengacara yang tergabung dalam ACTA prihatin terhadap kondisi warga yang diduga sebagai salah seorang pelaku pengeroyokan pendukung Ahok-Djarot, Rubby Peggy. Saat menjenguk Rubby di tahanan Polres Jakarta Barat pada Rabu (15/3), ACTA mendapati Rubby hanya mengenakan celana pendek saat shalat dan ia juga tampak telah dibotaki.
Melihat Rubby shalat dengan celana pendek, ACTA langsung melancarkan protes ke Polres Jakarta Barat. Akan tetapi, penyidik mengatakan itu sudah prosedur.
“Kami melihat klien kami ini sedang shalat. Namun sempat kami protes. Mereka (Penyidik) mengatakan itu sudah prosedur. Jadi kami protes ketika celana pendek kenapa dipakai untuk shalat. Jadi kami juga telah protes kenapa tidak pakai sarung atau celana panjang,” ujar Wakil Ketua ACTA, Ali Lubis, kepada wartawan saat mengadukan kasus tersebut ke Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat.
Diketahui bahwa seorang pendukung pasangan terdakwa penoda agama Ahok-Djarot, Iwan Batak, dikeroyok warga setelah menenggak minuman keras dan berbuat onar di Kelurahan Kali Anyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Senin (13/3) malam. Atas kejadian tersebut, Iwan harus dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.
Selanjutnya, polisi menangkap seorang warga, Ruby Peggy, yang diduga melakukan pengeroyokan tersebut. Saat ini, polisi masih mencari dua pelaku yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut, yaitu Angga (23 tahun) dan Idam Tipar.
Ali Lubis menjelaskan Ruby bukan pelaku pengeroyokan terhadap pendukung Ahok tersebut. Rubby justru melerai keributan tersebut karena Iwan Batak berteriak ‘Hidup Ahok’ di telinga ibu dari temannya. Saat itu, Iwan diduga habis menenggak minuman keras.
“Pihak keluarga dengan tegas membantah Rubby melakukan pemukulan, justru Rubby hanya melerai keributan yang terjadi akibat ulah seorang pemuda (Iwan) yang bertindak sangat tidak sopan terhadap seorang Ibu (Zaenab),” jelas Ali.
(azm/arrahmah.com)