TEL AVIV (Arrahmah.com) – Tahanan Palestina yang mogok makan, Al-Ghadanfar Abu Atwan telah memasuki hari ke-62 pemogokan sebagai protes atas penahanan administratif oleh Zionis “Israel”.
Abu Atwan yang berusia dua puluh delapan tahun memulai pemogokannya pada 5 Mei dan sejak itu menolak segala bentuk makanan atau suplemen. Karena penurunan kesehatannya, dia telah dirawat di Pusat Medis Kaplan, yang berada di penjara “Israel” tempat dia ditahan.
Menyoroti kasusnya, Liga Arab memperingatkan “Israel” tentang “dampak berbahaya” karena melanggar hak-hak dasar para tahanan.
Dalam sebuah pernyataan, Asisten Sekretaris Jenderal dan Kepala Sektor Wilayah Arab Palestina dan Pendudukan di Liga Arab, Dr Saeed Abu Ali, mengecam pendudukan “Israel” karena terus-menerus mengabaikan “hak untuk hidup dan standar hukum kemanusiaan” untuk tahanan Palestina yang dipenjara.
Dia meminta organisasi internasional dan regional untuk menekan “Israel” untuk membebaskan dan menyelamatkan nyawa tahanan yang mogok makan, Abu Atwan dan Eyad Harbiyat, sebelum terlambat.
Eyad Harbiyat telah ditahan di tahanan pendudukan sejak tahun 2002 dan menderita gangguan saraf yang parah. Menurut kantor berita Wafa, dia baru-baru ini menjalani operasi di sebuah rumah sakit “Israel” untuk mengangkat tumor dari dadanya.
Menurut Perhimpunan Tahanan Palestina (PPS), sekitar 95 persen tahanan Palestina di “Israel” mengalami perlakuan buruk atau penyiksaan selama penahanan dan interogasi mereka.
Penggunaan penahanan administratif oleh “Israel” – pemenjaraan tanpa tuduhan atau pengadilan – terhadap warga Palestina “melanggar konvensi internasional dan standar internasional lainnya untuk hak atas pengadilan yang adil,” kata PPS, menambahkan bahwa tahanan administratif secara rutin ditolak kunjungan keluarga dan hak-hak lain yang harus diberikan kepada mereka di bawah hukum.
Sejak “Israel” memulai pendudukan militernya pada tahun 1967, mereka telah memenjarakan hampir 800.000 warga Palestina. Sekitar 4.500 ditahan saat ini, lebih dari 350 di antaranya ditahan sebagai tahanan administratif.
(fath/arrahmah.com)