JAKARTA (Arrahmah.id) – Seorang tahanan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja membuat pengakuan yang menggegerkan publik. Tahanan tersebut mengungkapkan bahwa aksi mengedarkan narkotika jenis sabu di bawah perlindungan kepolisian.
Hal itu disampaikan seorang tersangka pengedar sabu saat dia bersama tiga tersangka lainnya dijejerkan di hadapan publik sementara Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo menggelar konferensi pers ke awak media.
“Saya sedikit bicara bu, kami berani begini, karena kami dilindungi dari bawah Polres,” kata salah seorang tersangka, menyela sesi konferensi pers.
Peristiwa yang direkam oleh banyak media massa itu kemudian viral di media sosial, dan membuat publik gempa.
Bidang PropamPolda Sulawesi Selatan pun dikerahkan ke Polres Toraja Utara untuk menyelidiki pengakuan tersangka pengedar narkoba yang diduga dibekingi oknum anggota Polri.
“Iya propam ke Polres Toraja Utara (untuk menyelidiki),” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, pada Senin (20/2/2023).
Terkait pengakuan tersangka tersebut, Bareskrim Polri pun buka suara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyatakan telah memerintahkan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk mengusut kasus tersebut.
“Saya sudah perintahkan Direktorat Narkoba Sulsel untuk menyelidiki info ini,” ujar Krisno, pada Selasa (21/2/2023), seperti dilansir CNNIndonesia.
Krisno mengatakan bahwa ucapan tersangka tersebut masih perlu diselidiki untuk menemukan bukti. Apabila nanti memang terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh Polri, maka wajib ditindak oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.
“Yang penting cek kebenaran info dulu, bukan langsung percaya. Kalau anggota Polri yang di Polda Sulsel, Bidang Propam wajib turun,” ujarnya. (rafa/arrahmah.id)