MIAMI (Arrahmah.com) – Muslim yang ditahan oleh Imigrasi AS dan Penegakan Bea Cukai (ICE) di Miami secara rutin disajikan makanan mengandung daging babi dan makanan halal kedaluwarsa, menurut dua kelompok hak asasi yang telah mengajukan surat keluhan atas nama para tahanan.
Advokat Muslim, Orang Amerika untuk Keadilan Imigran dan firma hukum King & Spalding LLP mengatakan dalam sebuah surat pada Selasa (18/8/2020) bahwa sejak permulaan pandemi virus corona, Pusat Pemrosesan Layanan Krome yang dikelola ICE di Miami, Florida, telah menyajika makanan yang mencakup sosis babi, iga babi, dan hidangan babi lainnya untuk tahanan Muslim.
“Karena makanan halal di fasilitas itu terus-menerus disajikan dalam keadaan busuk dan kadaluwarsa, tahanan Muslim Krome harus memilih antara makan daging babi atau makan makanan busuk,” kata Muslim Adovcates dalam sebuah pernyataan pada Selasa (18/8), lansir Middle East Eye.
“Setidaknya 2-3 kali seminggu, makanan yang disajikan sebelumnya jelas termasuk daging babi. Akibatnya, 2-3 kali seminggu, tahanan Muslim di Krome dipaksa untuk memilih antara keyakinan agama dan makanan,” kata surat itu.
“Tidak ada alasan, bahkan dalam sebuah pandemi, bahwa para tahanan Muslim tidak dapat menerima makanan halal yang belum kadaluwarsa, murni, atau, paling tidak, makanan yang sudah disiapkan sebelumnya yang tidak mengharuskan mereka untuk makan daging babi,” lanjutnya.
Menurut kelompok tersebut, para tahanan jatuh sakit karena makanan halal yang dikemas sebelumnya, ada yang melaporkan mengalami sakit perut, muntah, dan diare.
Kelompok-kelompok itu menuntut agar ICE dan Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) segera berhenti memaksa para tahanan Muslim untuk memilih antara makan daging babi atau daging halal yang busuk.
(ameera/arrahmah.com)