Oleh: Yuliyati Sambas, S.Pt
(Arrahmah.com) – Rakyat kian tercekik di masa pandemik ini. Ketika didapati salah satu hajat hidup mereka wajib ditebus dengan ongkos berkali lipat. Vera, salah satu warga Pekan Baru Riau mengeluhkan kenaikan tagihan listrik yang dirasakannya sangat tidak wajar hingga empat kali lipat. “Biasanya sebelum dua bulan kemarin, 185-200 ribu, wajar kan? Karena 900 watt. Tadi cek di alfa mart, 858 ribu, sementara dayanya 900 watt,” ujar Vera. (Kompas TV, 05/06/2020)
Apa yang dikeluhkan Vera dialami pula oleh masyarakat lainnya. Rakyat menduga ada kenaikan diam-diam dilakukan PLN atau pemberlakuan subsidi silang untuk pengguna daya 450 VA dan 900 VA. Pasalnya beberapa waktu lalu pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait pembebasan tagihan bagi pengguna daya 450 VA. Juga diskon hingga 50% bagi pemakai daya 900 VA golongan yang dianggap tidak mampu.
Namun, pihak PLN sendiri membantah telah menaikkan listrik selama masa pandemik. Kenaikan tagihan listrik mereka anggap wajar karena penggunaan yang meningkat. Direktur Niaga dan Manajemen pelanggan PLN Bob Saril merespon keluhan-keluhan tersebut.
“Pada intinya bahwa PLN itu tidak melakukan kenaikan tarif karena tarif itu adalah domain pemerintah. Kan sudah ada UU yang diterbitkan pemerintah melalui Kementerian ESDM. Jadi PLN tidak akan berani karena itu melanggar UU dan melanggar peraturan dan bisa dipidana bila menaikkan listrik,” Ujarnya. (detikfinance, 07/06/2020)
Sementara terkait dugaan sebagian pihak bahwa telah ada subsidi silang bagi pengguna daya 900 VA dan 450 VA pun ditampik oleh pihak PLN. Mereka mengatakan bahwa program tersebut sudah menjadi tanggung jawab pemerintah dalam mengongkosinya. (katadata.co.id/10/06/2020)
Rakyat kian Tercekik di Masa Pandemik
Semenjak wabah menyapa negeri ini hingga dengan berat hati pemerintah mengeluarkan kebijakan PSBB, upaya semisal work from home (WFH), hingga school from home (SFH) pun pada akhirnya diambil. Otomatis hal ini menjadikan hampir semua aktivitas masyarakat beralih di rumah saja. Rakyat sih insya Allah manut.
Jika sebelumnya agenda harian tiap keluarga lebih semarak hanya di sore, malam dan pagi hari saja. Nah ini, semua waktu dan setiap anggota keluarga melakukan kegiatannya di rumah selama 24 jam. Mulai dari kepala keluarga bekerja di rumah, anak-anak yang kuliah dan sekolah dilakukan secara daring.
Ibu rumahtangga pun banyak yang mengaku selama periode WFH dan SFH praktis aktivitas keseharian semisal beberes rumah, menghidangkan makanan dan camilan menjadi lebih sering dilakukan.
Apalagi beberapa waktu lalu umat muslim melewati bulan suci Ramadan yang tentunya waktu bangun akan menjadi lebih pagi karena harus menjalankan ibadah sahur. Hingga memasuki hari lebaran, satu momen yang sudah menjadi keumuman untuk saling bersilaturahmi dengan sanak kerabat.
Dengan adanya kebijakan PSBB dan pelarangan mudik beralih menggunakan aplikasi teknologi komunikasi. Semua hal itu membutuhkan listrik. Maka kian disadari bahwa kini, listrik sudah menjadi satu hajat vital bagi rakyat.
Kekagetan masyarakat kian menjadi karena selama tiga bulan ke belakang sejak awal diberlakukan PSBB, mereka tidak merasakan kenaikan itu. Tapi tagihan Bulan Mei tiba-tiba membengkak hingga empat kali lipat.
Bayangkan saja, di saat kondisi perekonomian yang macet di masa pandemic, PHK masal, tak sedikit industri kecil dan menengah gulung tikar, para pekerja non formal tak bisa mengais rezeki. Ditambah dengan fakta pemerintah demikian abai dalam memerhatikan pemenuhan kebutuhan rakyat.
Kondisi kian diperparah dengan tumpang tindihnya kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Demikian kontraproduktif dengan kebutuhan akan kesejahteraan dan aspek hajat individu dan masyarakat selama menjalani kondisi di rumah saja. Seperti aspek keamanan yang kian mengkhawatirkan pasca dikeluarkannya 38.822 ribu Napi.
Dari ranah pendidikan dimana sudahlah pembelajaran dilakukan jarak jauh yang tentu menyedot pulsa kuota internet tak sedikit, ditambah beban SPP pun masih ditanggung oleh orangtua siswa/mahasiswa.
Belum lagi kebutuhan dari sisi kesehatan, dilepas oleh pemerintah dengan mekanisme asuransi BPJS. Alih-alih mendapat jaminan penuh, yang terjadi justru preminya membengkak di masa wabah kini. Maka tak heran kenaikkan tagihan listrik yang dirasa tiba-tiba itu semakin menambah daftar kemalangan yang dihadapi masyarakat.
Dalam hal ini, PLN sebagai penyedia jasa satu hajat publik pun tak bisa disalahkan sepenuhnya. Karena pada kenyataanya, negeri ini menganut sistem ekonomi kapitalisme. Dimana pemenuhan hajat hidup menjadi kewajiban masing-masing individu. Pemerintah sekedar bertugas sebagai regulator dan fasilitator dalam mengurus negeri ini.
Area hajat hidup rakyat diserahkan pengelolaannya kepada pihak BUMN atau swasta untuk diperjual belikan kepada rakyat. Pemerintah cukup menjadi wasit dalam memperhatikan ketika jalannya jual beli tersebut tidak berlangsung harmonis. Masalah ketidak mampuan sebagian masyarakat menjangkau hajat hidupnya, itu bukan menjadi urusan negara.
Asas sekuler yang dipeluk menjadikan minimnya rasa takut dari para pemimpin negeri. Padahal di yaumil akhir kelak akan dimintakan pertanggungjawaban atas kemalangan yang menimpa rakyat di bawah pengurusannya. Sungguh permasalahan sistemik inilah penyebab kemalangan kian mencekik rakyat di semua lini kehidupan.
Solusi Hakiki Pengurusan Hajat Hidup Publik
Sebagai agama paripurna, Islam memiliki asas kokoh. Akidah aqliyah yang darinya terpancar seperangkat aturan sistemik untuk menyelesaikan setiap problematika kehidupan. Ia berasal dari Zat yang Menciptakan semesta, manusia dan kehidupan. Sudah barang tentu Maha Mengetahui hakikat kebenaran dan kebaikan bagi makhluk-Nya. Mustahil syariat-Nya didapati cacat cela, sebagaimana karut marut yang umum ditemukan pada tata aturan yang berasal dari manusia.
“Apakah Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?” (TQS. al-Mulk: 14)
Salah satunya ketika Islam memandang terkait pemenuhan terhadap setiap kebutuhan asasi manusia, seperti sandang, pangan dan papan. Juga segala hajat publik semisal kesehatan, keamanan dan pendidikan. Semua menjadi tanggung jawab penguasa (imam/khalifah).
“Pemimpin yang mengatur urusan manusia adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. al-Bukhari Muslim)
Adapun terkait kebutuhan energi listrik, Islam memiliki panduan khas dimana ia terkategori ke dalam kepemilikan umum. Sebagaimana dijelaskan dalam salah satu hadis Rasulullah saw.,
“Kaum muslimin itu berserikat dalam tiga perkara, yaitu: padang rumput, air dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Imam as-Sarakhsyi di dalam kitabnya al-Mabsuth menjelaskan terkait hadis di atas. Bahwa manusia -baik muslim maupun kafir- berserikat (kepemilikan bersama) dalam tiga perkara. Sementara energi listrik dengan beragam sifatnya dikiyaskan sebagai api dalam hadis tersebut. Maka Islam menetapkan status kepemilikannya terkategori sebagai almilkiyah amah (kepemilikan umum) dimana tidak diperkenankan diserahkan kepada pihak swasta. Terlebih dijadikan arena bisnis yang diperjual belikan dengan harga mencekik rakyat.
Hal ini akan menjadikan semua rakyat dapat menikmati energi listrik dengan gratis. Jika pun dikenakan biaya, disyaratkan sekedar cukup sebagai pengganti ongkos produksi dan distribusinya saja. Sungguh berbanding terbalik dengan paradigma kapitalis dalam memandang permasalahan ini.
Terlebih di masa pandemik, dimana syariat mengamanatkan untuk memberlakukan prinsip karantina wilayah. Negara dalam hal ini wajib mencukupi setiap kebutuhan individu dan kolektif masyarakat dengan cara yang makruf. Hal ini demikian indah dicontohkan oleh Baginda Rasul saw. ketika mendapati wabah kusta dan penyakit menular lainnya di Madinah. Begitupun di masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab di saat ada ujian wabah Tha’un Amwas melanda sebagian wilayah Daulah Islam.
Namun demikian, tata pengaturan syariat terkait pemenuhan kebutuhan rakyat hanya akan sempurna terlaksana jika syariat diterapkan menyeluruh. Karena Islam mengarahkan betapa antara syariat satu dengan lainnya saling berkaitan dengan sempurna.
*)Pegiat Literasi Komunitas Penulis Bela Islam AMK
(ameera/arrahmah.com)