JAKARTA (Arrahmah.com) – Tagar #BalikinDanaHaji masih memuncaki trending topic Twitter di Indonesia, Rabu (3/6/2020). Tagar tersebut mencuat setelah Menteri Agama Fachrul Razi memutuskan untuk menunda pelaksanaan ibadah haji tahun ini.
Terdapat belasan ribu cuitan yang menggunakan tagar #BalikinDanaHaji hingga menjadi topik pencarian populer. Netizen menuntut kejelasan mengenai ujung dari pembatalan ibadah haji 2020.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers mengenai penyampaian keputusan pemerintah terkait penyelenggaran ibadah haji 2020/1441 Hijriah di Jakarta, Selasa (2/6/2020), mengatakan bahwa pembatalan ibadah haji 2020 merupakan keputusan yang cukup pahit dan sulit, namun harus dilakukan dengan berbagai pertimbangan.
Menurut Fachrul, pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji pada musim haji 2020/1441 Hijriah karena pertimbangan pandemi Covid-19.
Pembatalan pemberangkatan jamaah haji tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020. Sesuai dengan amanat undang-undang selain persyaratan ekonomi dan fisik, kesehatan dan keselamatan jamaah haji harus diutamakan mulai dari embarkasi, di Tanah Suci hingga kembali ke Tanah Air.
Fahrul juga mengatakan, jika ada jemaah haji yang batal berangkat tahun ini membutuhkan uang pelunasan yang sudah disetor sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), maka mereka bisa menariknya kembali.
“Setoran pelunasan Bipih juga dapat dimintakan kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan kalau dia butuhkan, silakan. Kami akan mendukung itu semua dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Fahrul menambahkan, jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi setoran Bipih tahun ini akan menjadi jemaah haji tahun 2021.
Makanya, lanjut Fahrul, dana Bipih mereka akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Fachrul memastikan para calon jamaah haji bakalan mendapatkan setoran nilai manfaat sesaat sebelum mereka berangkat ke Tanah Suci.
“Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M,” jelasnya Fachrul.
Sebelum ada keputusan tersebut, pada Kamis (27/2), Arab Saudi terlebih dahulu menyetop kedatangan jemaah umrah dari berbagai negara. Keputusan ini diambil untuk mengantisipasi merebaknya wabah virus corona.
Indonesia menjadi satu di antara 23 negara lain termasuk Cina, Iran, Italia, Korea Selatan, Jepang, Thailand, hingga Malaysia. Larangan penerbitan visa umrah juga dialami beberapa negara di timur tengah bahkan kepada penyumbang tertinggi jemaah umrah: Pakistan.
Setelah Pakistan, Indonesia merupakan negara kedua tertinggi yang mengirimkan jemaah umrah tiap tahunnya (dalam kalender hijriah). Dalam empat tahun terakhir, rata-rata jemaah umrah Indonesia mencapai 876.723 orang.
(ameera/arrahmah.com)