Sertifikat halal kini resmi diterbitkan Kemenag, bukan lagi MUI
JAKARTA (Arrahmah.com) - Semua produk makanan, mulai Kamis (17/10/2019), wajib mencantumkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ...
JAKARTA (Arrahmah.com) - Semua produk makanan, mulai Kamis (17/10/2019), wajib mencantumkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ...
© Copyright 2005 - 2024 Arrahmah Media Network. All rights reserved.