Praktisi hukum: UU perintahkan terdakwa Ahok dinonaktifkan
JAKARTA - Praktisi Hukum Pidana Teuku Nasrullah menilai Pasal 83 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang ...
JAKARTA - Praktisi Hukum Pidana Teuku Nasrullah menilai Pasal 83 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang ...
JAKARTA (Arrahmah.com) - Dengan menjadikan terdakwa penoda agama Basuki Tjahja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur aktif kembali, berarti Presiden Jokowi telah ...
© Copyright 2005 - 2024 Arrahmah Media Network. All rights reserved.