Sebuah perusahaan di Perancis harus membayar denda sebesar 23.000 euro karena memecat karyawati berjilbab
VERSAILLES (Arrahmah.com) - Pengadilan Banding Versailles pada Kamis (18/4/2019) memutuskan bersalah sebuah perusahaan karena memecat seorang karyawati pada tahun 2008 ...