Prostitusi daring marak, hukum juga harus menyasar pelaku
JAKARTA (Arrahmah.com) - Maraknya bisnis prostitusi daring karena hukum hanya mengejar dan menghukum pada penyedia jasa prostitusi (mucikari). Wakil Ketua ...
JAKARTA (Arrahmah.com) - Maraknya bisnis prostitusi daring karena hukum hanya mengejar dan menghukum pada penyedia jasa prostitusi (mucikari). Wakil Ketua ...
JAKARTA (Arrahmah.com) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI berdasarkan mandat dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) ...
© Copyright 2005 - 2025 Arrahmah Media Network. All rights reserved.