Fatwa Ijtima Ulama MUI: Pinjaman Online Haram karena Mengandung Unsur Riba, Mengancam, dan Membuka Aib
JAKARTA (Arrahmah.com) - Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan aktivitas pinjaman online haram dikarenakan terdapat unsur riba, ...