JAKARTA (Arrahmah.id) – Tim Advokasi Gerakan Pengawal Fatwa Ulama (TA GNPF-Ulama) memberikan penjelasan terkait proses laporan penghinaan dan fitnah Zen Kribo oleh H. Muhammad Yusuf Martak) di Bareskrim Polri pada tanggal 14 Juli 2022.
Zen Kribo dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan LP/B/0373/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
“Tindakan pelaporan yang klien kami lakukan bukan semata-mata
didasarkan atas ketersinggungan pribadi, melainkan pelaporan tersebut merupakan upaya yang diberikan undang-undang untuk mencegah terus menerus dan berulangnya terlapor untuk membuat gaduh dan menebar
fitnah terutama di media sosial terhadap Klien kami dan pihak-pihak lain secara umum,” ujar ketua Tim Advokasi GNPF-Ulama, Ichwanudin Tuankotta, S.H., M.H, di Jakarta, dalam keterangan pers, Kamis (10/8/2023).
Ichwanuddin sangat menyayangkan sikap penyidik yang terkesan lambat dalam menyelesaikan perkara pelaporan Zen Kribo laporkan padahal bukti-buktiyang ada sudah sangat cukup untuk menetapkan terlapor sebagai Tersangka dan menahannya.
“Mengingat Terlapor hingga saat ini masih terus membuat kegaduhan dan fitnah serta ujaran kebencian di media sosial,” lanjutnya.
Ichwanuddin atas nama TA GNPF-Ulama meminta kepada pihak kepolisian khususnya Kapolri untuk segera memberikan atensi khusus dalam penanganan perkara ini.
“Karena sejak dilaporkan hingga saat ini atau setelah lebih dari satu tahun pelaporan yang Klien kami laporkan proses penyidikan belum juga selesai,” ungkapmya.
Dengan lambannya proses penanganan perkara tersebut, TA GNPF-Ulama menduga ada pihak-pihak yang sengaja mencoba menghalang-halangi proses penyidikan dalam perkara ini.
“Kami mendukung penuh institusi kepolisian untuk melakukan penegakan hukum terhadap siapapun dan pihak manapun tanpa pandang bulu ataupun pihak yang membekinginya,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)