CIREBON (Arrahmah.com) – Sebagian orang menganggap bahwa Syiah adalah aliran dalam Islam yang masih bisa ditolerir. Padahal, ajaran pokok Ahlussunnah dan Syiah sangat jauh berbeda.
“Ahlussunnah dan Syiah meyakini sumber pengambilan dalil itu dari Al-Qur’an, Hadits dan Ijma’. Tapi pada kenyataannya sangat berbeda karena keyakinan Syiah tentang al-Qur’an berbeda, Haditsnya juga hanya mau mengambil dari 12 imam sedangkan Ijma’nya juga ijma’ Ahlul Bait versi mereka saja,” kata Anggota Komisi Penelitian dan Pengkajian MUI Pusat, Ustadz Fahmi Salim, MA, saat menjadi pemateri seminar ‘Syiah, Antara Gerakan Politik dan Aliran Agama” di gedung KBIH Al Hidayah Kota Cirebon, Sabtu (13/6/2015).
Karena itu, lanjut Fahmi, perbedaan antara ajaran Islam (Ahlussunnah) dengan Syiah adalah perbedaan masalah ushul, bukan furu’iyah.
“Tak mungkin bisa disatukan antara Ahlussunnah dengan Syiah, perbedaannya bukan masalah furu’ lagi, tapi sudah sangat mendasar. Apalagi para sahabat sebagian besar dikafirkan mereka,” ujarnya.
Menyinggung tentang pelarangan ajaran Syiah di Indonesia, Fahmi menyebut sejak tahun 1984 MUI sudah mengeluarkan fatwa sesatnya ajaran Syiah.
“Tahun 1984 MUI Pusat telah memberikan fatwa bahwa Syiah tidak cocok dengan mayoritas Muslim Indonesia yang berpaham Ahlussunnah. Itu maknanya jelas bahwa Syiah dilarang,” terangnya.
Fahmi mengaku MUI belum mengeluarkan fatwa sesat terhadap Syiah dengan kalimat yang jelas.
“Kalau kalimat yang jelas belum ada, karena di tubuh MUI sendiri ada orang yang menjadi pembela Syiah. Hanya saja diterbitkannya buku panduan MUI tentang penyimpangan Syiah di Indonesia itu sudah jadi cukup bukti bahwa sikap ulama MUI menolak Syiah,” tegasnya. (azm/salamonline/arrahmah.com)