JAKARTA (Arrahmah.com) – Kasus Syiah dalam kehidupan umat Islam bukan soal kebebasan keyakinan tapi penistaan kaum syiah terhadap keyakinan kaum muslimin. Hal ini ditegaskan oleh Harits Abu Ulya, Direktur CIIA.
Isu HAM dimainkan gerombolan liberal pro syiah dalam menyikapi surat edaran walikota Bogor yang melarang kegiatan Asyura Syiah di wilayahnya. Namun gerombolan liberal bungkam saat bersamaan syiah telah menista Al Quran dan agama Islam,
Oleh karena itu, kata Harits, dalam kasus penistaan agama yang dilakukan entitas tertentu tidak bisa diklaim sebagai tindakan legal hanya karena berpijak pada asumsi HAM.Atau sebaliknya, ketika ada upaya untuk menutup pintu-pintu penistaan terhadap agama juga divonis sebagai tindakan melanggar HAM seseorang atau entitas tertentu.”
“Isu HAM dalam masyarakat yang beradab dan agamis tidak bisa dijadikan tameng dan godam untuk mereduksi keadaban dan mencemari religiusitas masyarakat yang ada,” terang Harits.
Menurutnya mengambil contoh kasus pelarangan rencana kegiatan sekelompok orang Syiah di wilayah Bogor oleh Walikotanya dianggap melanggar HAM, maka para pengusung HAM dan ide liberalisme itu sejatinya sama saja mengajak untuk bebas melecehkan, menghina, menistakan dan mendiskriditkan keyakinan orang lain.
“Dalam kehidupan masyarakat yang beradab dan agamis tidak ada satupun anjuran dan ajaran untuk saling melecehkan dan menistakan keyakinan antar sesama mereka.
Dan dalam masyarakat yang beradab, tidak logis dan naif jika setiap individunya harus memikul hak untuk dihina dan menghina orang lain,” paparnya.
Dia mengungkapkan, kehidupan harmonis dalam masyarakat hanya menjadi imajinasi jika budaya yang tumbuh di masyarakat adalah bebas dihina dan bebas menghina. Keadaan ini tabiatnya hanya pada komunitas binatang bukan manusia yang berakal apalagi beragama.
“Oleh karena itu, isu HAM ketika diangkat untuk menilai kasus penistaan agama sejatinya sarat dengan motif untuk merusak kehidupan masyarakat khususnya umat Islam,” jelasnya.
Sudah selayaknya, imbuh Harits, negara melindungi keyakinan warga negaranya dari setiap bentuk penistaan. Baik melalui usaha preventif edukatif maupun penindakan dan penegakan hukum terhadap setiap individu atau entitas yang melakukan penistaan.
“Dalam hidup seseorang bisa memiliki keyakinan tertentu tapi tidak logis kemudian ia boleh menistakan keyakinan yang dimiliki apalagi keyakinan orang lain,” tukasnya.
(azmuttaqin/arrahmah.com)