JAKARTA (Arrahmah.com) – Ali Saleh Mohammed Ali Jaber alias Syekh Ali Jaber resmi menjadi warga negara Indonesia (WNI). Lahir di Madinah, 3 Februari 1976 (43 tahun), ia adalah pendakwah dan ulama yang banyak mengisi berbagai kajian di stasiun televisi nasional serta menjadi juri pada hafiz Indonesia.
Melalui akun instagramnya, ia mengunggah sebuah foto sambil memegang empat buah paspor bertuliskan Republik Indonesia, pada Kamis (23/1/2020).
“”Masyaallah Barakallah… Alhamdulillah. Menjadi sebuah kebahagian dan kebanggaan bagi kami beserta keluarga saat pengajuan menjadi Warga Negara Indonesia telah diterima. Saat ini passport sudah ditangan kami. Itu pertanda sah kami jadi WNI. Mohon bimbingannya dari jamaah sekalian supaya kami menjadi warga negara Indonesia yang baik dan bisa berkontribusi bagi agama bangsa dan negara. Aamiin. I love you INDONESIA,” tulis Syeikh Ali Jaber.
Sejak kecil, Syekh Ali Jaber telah menekuni membaca Al-qur’an berkat bimbingan dan motivasi Sang Ayah. Di usia sebelas tahun, ia telah hafal 30 juz Al-qur’an.
“Iya betul, beliau kini sudah jadi Warga Negara Indonesia per hari ini,” ujar petugas Yayasan Syekh Ali Jaber, Eka Pratiwi, Kamis (23/1/2020), lansir Okezone.
Ekan menuturkan, bahwa sejak awal kedatangannya ke Indonesia, Syekh Ali Jaber sudah tertarik ingin mendirikan pesantren tahfidz quran di Jakarta. Kemudian, keinginannya tersebut berlanjut agar dapat tinggal selamanya.
“Beliau sejak pertama kali datang sudah ingin tinggal di Indonesia. Beliau ingin mendirikan pesantren atau yayasan penghafal quran, ia ingin mencetak tahfidz-tahfid quran di sini (Indonesia),” ungkap Eka.
(ameera/arrahmah.com)