AMMAN (Arrahmah.com) – Syeikh Al Maqdisi yang memiliki kedekatan dengan amir Al Qaeda di Irak, Abu Mus’ab Al Zarqawi rahimahullah, dijatuhi hukuman oleh pengadilan thogut Yordania lima tahun penjara dengan alasan membantu Mujahidin Afghanistan.
Seorang ulama kelahiran Palestina dengan nama Mohammed Taher al-Barqawi, lebih dikenal dengan nama Syeikh Abu Muhammad al-Maqdisi, dinyatakan “bersalah” karena telah “merencanakan serangan terorisme” dan merekrut Mujahidin di Yordania untuk bergabung dengan Mujahidin Afghanistan. Dia diadili di pengadilan militer dengan tiga warga Yordania Palestina lainnya.
Syeikh Al Maqdisi dilaporkan berteriak terhadap hakim setelah hakim thogut tersebut menjatuhkan putusan terhadapnya.
“Kalian menghukum kami untuk kesalahan yang agama kami memaafkannya, dimana kami berdiri dengan sesama Muslim untuk melawan penjajah Amerika di tanah Muslim di Afghanistan,” ujarnya dengan mengangkat tangan kanannya dan menunjukkan jarinya terhadap tiga orang di hadapannya.
Seorang amir Al Qaeda di Irak menyebutkan bahwa syeikh Al Maqdisi merupakan mentornya. Kedua pria ini pernah berada di satu blok sel tahanan yang sama antara tahun 1995 dan 1999, setelah Al Zarqawi dilepaskan di bawah amnesti khusus dari kerajaan Yordania, ia kembali memimpin Al Qaeda di Irak hingga akhirnya memeluk syahid pada tahun 2006.
Syeikh Al Maqdisi dipenjara untuk kedua kalinya dan ddilepas pada tahun 2008 setelah tiga tahun berada di dalam tahanan karena menyerukan untuk menyerang pasukan AS di Irak.
Dia kembali ditangkap akhir tahun lalu bersama dua orang lainnya.
Hari itu, Syeikh Al Maqdisi berdiri di balik jeruji besi bersama dua terdakwa lainnya dalam ruang sidang yang kecil dan pengap di pinggiran timur kota Amman, ia dijaga dengan sangat ketat oleh polisi bersenjata. Mengenakan seragam tahanan berwarna biru dengan janggut panjang, ia mengatakan kepada hakim thogut :
“Menempatkan kami di dalam penjara tidak akan menghalangi kami dari mendukung Mujahidin,” ujarnya. “Kami akan terus mendukung mereka, bahkan jika Anda menghukum mati kami. Kami akan terus menjadi pejuang sampai hari kematian kami.”
Tiga terdakwa lain, termasuk seorang yang diadili secara absentia, dituduh bersalah atas pelanggaran yang sama dan dihukum hukuman penjara antara 2,5 sampai 5 tahun.
Surat dakwaan mengatakan bahwa Syeikh al Maqdisi dan terdakwa lainnya berusaha membantu Taliban dalam melakukan “serangan teror” terhadap pasukan AS dan pasukan asing lainnya di Afghanistan. (haninmazaya/arrahmah.com)