JAKARTA (Arrahmah.id) – Syarikat Islam (SI) membentuk desk khusus anti-Islamofobia, yang akan mengusulkan pembentukan undang-undang anti-Islamofobia.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Syarikat Islam Ferry Julianti pada Senin (28/3/2022), setelah pelantikan DPP Syarikat Islam di Jakarta.
“Terkait desk anti-Islamofobia yang sudah dibentuk Syarikat Islam, nanti ada kegiatan persiapan naskah akademik, mudah-mudahan syukur-syukur insya Allah kita juga bisa membuat rancangan undang-undang anti-Islamofobia untuk diserahkan ke DPR,” ujar Ferry.
Ferry juga mengatakan bahwa Syarikat Islam akan meminta masukan dari berbagai organisasi, serta merencanakan kampanye anti-Islamofobia.
“Kita juga akan menggalang masukan dari organisasi-organisasi dan lembaga internasional maupun domestik, dan program kegiatan aksi dan kampanye itu sendiri,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama Foto beranggapan bahwa fenomena Islamofobia sudah mulai nyata di Indonesia.
Oleh karena itu, Hamdan mengungkapkan bahwa desk khusus anti-Islamofobia ini akan berupaya untuk meluruskan informasi dan narasi-narasi yang mendiskreditkan Islam atau mengaitkan Islam dengan kekerasan dan ekstremisme.
“Bagi saya nyata dan sangat merugikan umat Islam, baik melalui media sosial maupun media perseorangan, dan aksi-aksi. Oleh karena itu ini lah kita ingin luruskan,” ujar Hamdan.
“Pertama, tentu kita akan mengidentifikasi seluruh masalah terkait Islamofobia ini. Kita juga akan mengundang instansi terkait misalnya BNPT untuk menyatukan pandangan mengenai persoalan ini,” jelasnya.
Hamdan menjelaskan, desk ini memiliki dewan pengarah yang diisi oleh majelis siyasah Syarikat Islam yang diketuai profesor ilmu politik Siti Zuhro, juga dewan pengarah yang diketuai oleh Ferry Juliantono. (rafa/arrahmah.id)