Aceh adalah daerah yang menjadi tempat pertama perkembangan agama Islam. Secara kronologis, Kerajaan Islam di Aceh dimulai oleh Kerajaan Aceh Darussalam, berpusat di Banda Aceh, sekitar abad 16 M. Pada masa itu Aceh juga tampil sebagai pusat kekuasaan politik sekaligus pusat perkembangan budaya dan peradaban Asia Tenggara.
Sebagai ahli waris Kerajaan Peureulak (225-692 H/ 840-1292 M), Kerajaan Islam Samudra Pasai (433-831 H/ 1042-1428 M), dan Kerajaan Islam Lamuri (601-916 H/ 1205-1511 M), maka Kerajaan Islam Aceh Darussalam yang diproklamirkan pada Kamis, 12 Dzulqaidah 916 H/ 20 Februari 1511 M. Ia yang pada awal abad XVI Miladiyah telah menjadi salah satu dari “Lima Besar Islam”, melengkapi dirinya dengan berbagai peraturan perundangan, organisasi dan lembaga-lembaga negara, termasuk pusat-pusat pendidikan yang bertugas mengadakan tenaga-tenaga ahli dalam segala bidang dan mencerdaskan rakyat.
Salah satu alat kelengkapannya yang amat penting adalah Qanun Aceh atau Undang-Undang Dasar Kerajaan. Pedoman yang dipakai berupa sebuah naskah tua yang berasal dari Said Abdullah, seorang teungku di Meulek.
Qanun Aceh yang disebut juga Meukuta Alam. Oleh para ahli sejarah dikatakan amat sempurna menurut ukuran zamannya. Hal ini menyebabkan Qanun Aceh dipakai menjadi pedoman oleh Kerajaan-Kerajaan Islam lainnya di Asia Tenggara. Dalam hal ini, H. Muhammad Said, seorang ahli sejarah, menulis beberapa peraturan disempurnakan.
Oleh karena kemasyhuran perundang-undangan Kerajaan Islam Aceh masa itu, banyak negeri tetangga yang melakukan copy paste peraturan hukum Aceh untuk negerinya. Di antaranya, India, Arab, Turki, Mesir, Belanda, Inggris, Portugis, Spanyol, dan Tiongkok. Hal ini terutama karena peraturan itu berunsur kepribadian yang dapat dijiwai sepenuhnya oleh hukum-hukum agama. Jadi, adat Meukuta Alam adalah adat yang bersendikan Syari’at.
Haji Muhammad selanjutnya menulis : “Sebuah kerajaan yang jaya masa lampau di Kalimantan, yang bernama Brunei (sekarang Kerajaan Brunei Darussalam), ketika diperintah oleh seorang sultan bernama Sultan Hasan, merupakan seorang keras pemeluk Islam setia. Dia telah mengambil pedoman-pedoman untuk peraturan negerinya dengan berterus terang mengatakan mengambil teladan Undang-Undang Mahkota Alam Aceh.” Hal ini suatu bukti kemasyuran dan nilai tinggi Negeri Aceh yang sudah dimaklumi orang pada masa itu.
Pengaruh Qanun Aceh
Qanun Aceh atau disebut juga Adat Meukuta Alam yang berdasarkan Al-Qur’an, Al-Hadist, Ijma’ dan Qiyas. Qanun Aceh menetapkan bahwa dari empat sumbernya itu dibentuk empat jenis hukum, yaitu :
- Kekuasaan Hukum, dipegang oleh Qadhi Malikul Adil
- Kekuasaan Adat, dipegang oleh Sultan Malikul Adil
- Kekuasaan Qanun, dipegang oleh Majelis Mahkamah Rakyat
- Kekuasaan Reusam, dipegang oleh penguasa tunggal, yaitu sultan sebagai penguasa tertinggi waktu negara dalam negara perang.
Dalam melaksanakan empat jenis hukum ini, Qanun Aceh menetapkan bahwa Raja dan Ulama harus menjadi dwi tunggal, seperti tercantum dalam qanun (yang diturunkan apa adanya). Artinya, Ulama dengan Raja atau Rais tidak boleh jauh atau bercerai. Jika bercerai, niscaya binasalah negeri ini. Barangsiapa mengerjakan hukum Allah dan meninggalkan adat, maka tersalah dengan dunianya, dan barang siapa mengerjakan adat dan meninggalkan hukum Allah, berdosalah ia kepada Allah. Maka hendaklah hukum dan adat seperti gagang pedang dengan mata pedang. Ini menandakan bahwa hukum sekuler yang berdasarkan akal (rasional) semata penuh dengan kekurangan, karena jangkauan akal itu sangat terbatas. Sesungguhnya ada hal-hal yang tak terjangkau oleh akal sekalipun.
Rukun-rukun kerajaan ini diharuskan oleh Qanun Aceh agar seorang sultan yang diangkat menguasai ilmu dunia dan akhirat, kuat iman, dan menjalankan syari’at. Tentang hal ini, dalam Qanun tertulis : “Bahwa jika raja adil, maka dia harus memiliki ilmu dunia dan akhirat, memiliki iman yang kuat, taqwa kepada Allah, malu kepada Rasul Allah, serta mengerjakan syari’at nabi.”
Di samping itu, harus beramal shaleh, berbuat adil kepada sekalian rakyat, mampu melawan hawa nafsu syaitan, dan mampu mensejahterakan kehidupan rakyat sehingga selamat dan bahagia dunia dan akhirat. Akan tetapi, jika seorang sultan bersikap zhalim, dia harus dihukum sesuai yang berlaku dalam Qanun.
Sebagai satu kerajaan yang dibangun atas ajaran Islam, Kerajaan Aceh Raya Darussalam dinyatakan sebagai negara hukum, bukan negara hukuman yang mutlak. Hal ini sesuai maksud Qanun Aceh : “Bahwa Negeri Aceh Darussalam adalah negeri hukum yang mutlak sah, bukan negeri hukuman yang mutlak sah. Rakyat bukan patung berdiri di tengah padang, tapi rakyat seperti pedang sembilan mata yang amat tajam, lagi besar matanya, lagi panjang sampai ke timur dan barat. Jangan dipermudah sekali-kali rakyat.”
Tentang sumber hukum, dalam Qanun Aceh dengan tegas dicantumkan bahwa sumber hukum Kerajaan Aceh Darussalam yaitu Al- Qur’anul Karim, Al-Hadist, Ijma’ ulama ahlu sunnah, dan Qiyas.
Akan tetapi jika kita melihat kepada Qanun sekarang, maka kita akan mendapatkan perbedaan yang mencolok sekali dengan Qanun dahulu.
Didalam UU No. 18 Th. 2001 disebutkan : “Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah Peraturan Daerah sebagai pelaksanaan undang-undang di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam penyelenggaraan otonomi khusus”.
Kemudian di dalam UU No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, disebutkan bahwa jenis dan susunan hirarkhi peraturan perundang-undangan adalah :
- Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945
- Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah
Dalam Pasal 12 RUU tersebut, ditegaskan bahwa materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kedua Qanun ini sama-sama diklaim sebagai undang-undang untuk pelaksanaan Syari’at Islam. Akan tetapi sisi perbedaannya, jika Qanun dahulu jelas mengambil sumber hukumnya dari Islam yaitu Al- Qur’anul Karim, Al-Hadist, Ijma’ ulama ahlu sunnah, dan Qiyas, namun Qanun sekarang sumber hukumnya justru diambil dari Undang-undang buatan, yaitu UUD 1945, Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden.
Maka sudah sepantasnya kita sekarang bertanya : Sebenarnya syari’at apa yang dijalankan di Aceh sekarang? Apakah ada yang dikatakan Syari’at Islam namun mengambil sumber hukumnya bukan dari Islam??
Seandainya saja para penguasa di Bumi Serambi Mekkah ini mau jujur apa adanya dan mengatakan, bahwa “ini bukanlah Syari’at Islam”, “ini bukanlah Hukum Allah”, tentunya hal itu lebih baik. Walaupun hal ini tetap saja sebuah kebatilan, namun setidaknya Pemerintah telah jujur dengan ucapannya.
Daripada sekarang. Sama saja Pemerintah telah menyesatkan umat dengan pengakuan-pengakuan dan slogan-slogannya. Apalagi terkadang dipampang dengan jelas baliho yang bertuliskan “TEGAKKAN SYARI’AT ISLAM KAFFAH”!!!
Sesungguhnya Syari’at yang saat ini dijalankan di Aceh bukanlah Syari’at Islam, akan tetapi hanyalah syari’at buatan segelintir orang yang duduk di kursi kekuasaan, namun mereka mengaku bahwa ini adalah Syari’at Islam!!!
“Maka kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang menulis Al Kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya: “Ini dari Allah”, (dengan maksud) untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu. Maka kecelakaan besarlah bagi mereka, akibat dari apa yang ditulis oleh tangan mereka sendiri, dan kecelakaan besarlah bagi mereka, akibat dari apa yang mereka kerjakan”. (QS. Al-Baqarah : 79)
Source : acehloensayang.com