TRIPOLI (Arrahmah.com) – Otoritas Lebanon dikabarkan telah menangkap syaikh Omar Bakri Muhammad (OBM) di utara kota Tripoli, sehari setelah sebuah pengadilan militer menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadapnya.
Syaikh OBM sebelumnya mengatakan bahwa dirinya tidak akan menghabiskan waktu di balik jeruji besi, Jumat (12/11), namun akhirnya ia ditangkap oleh agen intelijen dari Internal Security Force, lapor AFP.
Pengadilan militer menjatuhi hukuman penjara seumur hidup pada Kamis (11/11) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Seharusnya syaikh OBM memiliki waktu selama 15 hari untuk mengajukan banding.
Ia termasuk salah satu dari 54 orang yang dijatuhi hukuman dengan tuduhan berbagai kasus, salah satunya diduga terlibat dalam pertempuran antara Fatah al-Islam dan tentara Lebanon pada tahun 2007 di kamp pengungsian Palestina, Nahr al-Bared.
Syaikh OBM juga dituduh mendirikan kelompok bersenjata dengan tujuan untuk melancarkan serangan “teror” dan menggulingkan pemerintahan.
Ulama kharismatik ini memegang dua kewarganegaraan, Suriah dan Lebanon, tinggal di Inggris selama 20 tahun dan pernah memimpin sebuah organisasi ISlam, Almuhajiroun, yang kini telah dilarang di Inggris.
Sebelumnya, ia aktif dalam harakah Hizb-at-Tahrir. Setelah peristiwa 911, ia memberikan pujian terhadap para pembajak yang melakukan serangan saat itu dengan kalimat, “luar biasa”.
Setelah terjadi peristiwa pemboman di London pada 7 Juli 2005 yang dilakukan oleh seorang pemuda muslim yang terinspirasi Al-Qaeda, syaikh OBM pindah ke Lebanon dan otoritas Inggris melarangnya untuk kembali.
Syaikh OBM menjadi fokus perhatian pemerintah Inggris setelah ia mengatakan bahwa dirinya tidak akan memberitahu polisi jika ia mengetahui ada seorang Muslim yang merencanakan serangan seperti pemboman 7/7.
In absentia
Pejabat yudisial mengatakan Bakri dihukum penjara seumur hidup karena gagal dihadirkan dalam persidangan.
Syaikh OBM mengatakan melalui pengacaranya bahwa ia terkejut mempelajari putusan tersebut.
“Saya tidak pernah menerima panggilan sidang atau surat penangkapan,” ujarnya. Dan ia menambahkan bahwa tuntutan tersebut merupakan kebohongan dan rekayasa.
Pengacara syaikh OBM menginformasikan bahwa syaikh memiliki waktu 15 hari untuk melakukan banding, namun ulama itu menolak untuk menyerahkan diri.
Syaikh OBM sering tampil di stasiun tv lokal sebagai tamu di acara bincang-bincang politik, termasuk penampilan terakhir pada minggu lalu.
“Semua orang tahu alamat saya, saya pergi ke stasiun TV dan agen intelijen menginterogasi saya setelah setiap penampilan TV. Sekarang dikatakan bahwa Omar Bakri tiba-tiba menjadi buronan yang gagal muncul di pengadilan. Mengapa?” tanyanya.
Selain syaikh OBM, 53 orang lain – 20 dari mereka in absentia – menerima hukuman berkisar dari satu tahun penjara hingga seumur hidup. (haninmazaya/arrahmah.com)