LONDON (Arrahmah.id) – Seorang hakim pada Selasa (30/7/2024) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Syaikh Anjem Choudary, salah seorang da’i terkemuka Inggris, setelah ia dinyatakan bersalah karena mengarahkan “organisasi teroris” yang dilarang.
Saat menjatuhkan hukuman minimal 28 tahun kepada Choudary di Pengadilan Mahkota Woolwich di London, hakim Mark Wall mengatakan kepada mantan pengacara berusia 57 tahun itu bahwa dia “berada di garis depan dalam menjalankan organisasi teroris”.
Penuntutan tersebut menyusul penyelidikan bersama oleh Kepolisian Metropolitan London, Departemen Kepolisian New York (NYPD), dan Kepolisian Kerajaan Kanada.
Dia akan menjalani hukuman lebih dari 26 tahun di balik jeruji besi secara total karena waktu yang telah dihabiskannya dalam tahanan, yang berarti dia tidak akan dibebaskan sebelum usia 85 tahun, kata Wall.
Menjelaskan mengapa ia memerintahkan hukuman yang panjang, hakim menambahkan bahwa Syaikh Choudary telah “mendorong pemuda ke dalam aktivitas radikal”.
Sudah lama menjadi incaran pihak berwenang, Choudary telah menghabiskan waktu di penjara karena mendukung ISIS.
Kembalinya Syaikh Choudary ke penjara terjadi setelah juri pekan lalu memutuskan dia bersalah sebagai pemimpin sementara Al-Muhajiroun (ALM), yang dilarang di Inggris pada 2010.
Kelompok ini didirikan pada 1996 oleh ulama kelahiran Suriah yang berbasis di London, Omar Bakri Muhammad.
Anggotanya telah terlibat dalam sejumlah serangan, termasuk pembunuhan tentara Inggris Lee Rigby pada 2013, dan serangan di Jembatan London pada 2017 dan 2019.
Momen penting
Meskipun mengklaim telah dibubarkan, jaksa mengatakan Al-Muhajiroun masih eksis dengan nama berbeda, termasuk Islamic Thinkers Society yang berpusat di New York.
Petugas penegak hukum AS menyusup ke kelompok tersebut dan menghadiri daurah yang diselenggarakannya bersama Choudary pada 2022 dan 2023, yang memicu penyelidikan polisi di Inggris dan Kanada.
“Ada individu yang telah melakukan serangan teroris atau melakukan perjalanan untuk tujuan teroris sebagai akibat dari dampak radikalisasi Anjem Choudary terhadap mereka,” kata Dominic Murphy, dari Kepolisian Metropolitan London, setelah putusan dijatuhkan.
Rebecca Weiner, wakil komisaris Departemen Kepolisian New York, mengatakan kepada wartawan bahwa hukuman Choudary merupakan momen bersejarah dan menggambarkannya sebagai “seorang radikalis yang produktif dan tidak tahu malu”.
“Biasanya para prajurit, individu yang masuk ke dalam jaringan dan melakukan serangan, yang dibawa ke pengadilan,” ungkapnya.
“Jarang sekali pemimpinnya yang menjadi penyebabnya, dan itulah yang membuat momen ini menjadi sangat penting.”
Syaikh Choudary, putra seorang pedagang, menjadi tokoh media yang dikenal setelah menggelar demonstrasi di depan masjid, kedutaan besar, dan kantor polisi Inggris pada awal 2000-an.
Ia dipenjara selama lima setengah tahun pada 2016 atas tuduhan mendukung ISIS, dan dibebaskan lebih awal dari penjara pada 2018.
Bersama Syaikh Choudary, Khaled Hussein (29) dari Edmonton, Kanada, juga dihukum karena keanggotaan ALM dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara pada Selasa (30/7). (zarahamala/arrahmah.id)