DOHA (Arrahmah.com) – Pada penghujung Ramadhan 1436 H, ketua Persatuan Ulama Muslim Sedunia (IUMS), Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi, menyatakan bahwa jika Idul Fitri jatuh pada hari Jum’at, orang boleh hanya melaksanakan shalat Idul Fitri, dan meninggalkan shalat Jum’at. Demikian Dakwatuna melansir dari Isalmemo, Kamis (16/5/2015).
Melalui halaman resmi IUMS, Syaikh Al-Qaradhawi mengatakan, “Jika Idul Fitri jatuh pada hari Jum’at, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam membolehkan kita hanya melaksanakan shalat Idul Fitri, dan tidak melaksanakan shalat Jum’at. Kita melaksanakan shalat Zhuhur. Namun bagi yang tetap mau melaksanakan shalat Jum’at juga dibolehkan.”
Syaikh Al-Qaradhawi melanjutkan, “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam juga pernah shalat Jum’at dan Idul Fitri di hari yang sama. Beliau mengatakan, ‘Jika kalian mendapati dua hari raya (Idul Fitri atau Idul Adha dan hari Jum’at), maka orang yang mau hanya shalat Id dibolehkan tidak melaksanakan shalat Jum’at. Namun aku ingin menggabungkan dan melaksanakan keduanya.'”
Mengenai kebolehan ini, Syaikh Al-Qaradhawi mengatakan, “Dibolehkan meninggalkan shalat Jum’at dalam kasus ini untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi umat Islam, dan tidak terikat dengan shalat Jum’at. Sehingga umat Islam bisa bermain, bercanda, berjalan-jalan, mengunjungi handai taulan, dan lainnya. Hari raya adalah hari kebahagiaan, Islam memberi keluasan, dan tidak menyempitkan keluangan kita.” (adibahasan/arrahmah.com)