AMMAN (Arrahmah.com) – Syaikh Abu Qatadah Al-Filistini (semoga Allah menjaganya) mengaku tidak bersalah pada Ahad (7/7/2013) atas tuduhan yang dilayangkan oleh para jaksa militer Yordania setelah ia dideportasi dari Inggris, menurut pengacaranya, seperti dilansir AFP.
“Para jaksa pengadilan keamanan negara mendakwa Abu Qatadah dengan konspirasi melakukan tindakan ‘teroris,'” kata seorang pegawai kehakiman kepada AFP.
Para wartawan tidak diizinkan masuk ke ruang sidang untuk mendengarkan pembacaan dakwaan.
“Dia dikirim kembali di tahanan pengadilan selama 15 hari di penjara Muwaqqar,” tambah pegawai itu tanpa memaparkan lebih rinci.
Tetapi pengacara ulama tersebut Taysir Diab mengatakan bahwa ia akan membuat aplikasi banding pada Senin yang menjelaskan bahwa Abu Qatadah tidak bersalah dan akan diajukan ke pengadilan untuk membebaskan Abu Qatadah dengan jaminan.
“Abu Qatadah mengaku tidak bersalah. Saya akan mengajukan banding besok (Senin) ke pengadilan untuk membebaskannya dengan jaminan,” kyang yaata Diab kepada AFP.
Abu Qatadah dijatuhi hukuman mati in absentia (mengadili seseorang tanpa kehadiran orang yang bersangkutan) pada 1999 atas tuduhan terkait dengan konspirasi serangan “teror,” termasuk di sekolah Amerika di Amman, tetapi kemudian hukuman diubah menjadi penjara seumur hidup dengan kerja paksa semasa tahanan.
Pada 2000, Abu Qatadah dihukum hingga 15 tahun dalam ketidakhadirannya di Yordania berdasarkan tuduhan merencanakan serangan “teror” terhadap para wisatawan di Yordania saat perayaan milenium.
Hukum Yordania menetapkan Abu Qatadah untuk diadili kembali dengan kehadirannya di Yordania setelah dideportasi dari Inggris pada Ahad pagi yang mengakhiri proses hukum yang sangat lama. (siraaj/arrahmah.com)