YORDANIA (Arrahmah.com) – Syaikh Abu Qatada, yang dideportasi oleh otoritas kafir Inggris dan kini berada di penjara dengan keamanan ketat di Yordania, mengatakan kepada pengadilan bahwa dia tidak bersalah.
Dia menambahkan bahwa pengadilan Yordania telah melanggar perjanjian dengan Inggris bahwa ia akan diberi pengadilan yang adil, karena satu dari tiga hakim diangkat oleh militer.
“Pengadilan telah mengkhianati kondisi di mana saya bersedia datang ke sini,” ujarnya seperti dilaporkan BBC (10/12/2013).
“Saya menuntut hak saya, saya tidak mengenali pengadilan ini,” lanjutnya.
Ketika Syaikh Abu Qatada masih berjuang menghadapi deportasi dari Inggris, Yordania meyakinkan kasusnya hanya akan didengar oleh hakim sipil.
Yordania mengatakan kepada London sebanyak tiga kali bahwa Syaikh Abu Qatada akan diadili di pengadilan Keamanan Negara, tetapi hakim yang digunakan adalah hakim independen dan sipil, bukan militer.
Salah satu jaminan adalah surat resmi ke Menteri Luar Negeri, William Hague.
Jaminan pengadilan yang adil ini, bersama dengan surat perjanjian yang melarang penggunaan kekerasan yang akhirnya membuka jalan bagi deportasi ulama kharismatik tersebut.
Anggota Syaikh termasuk saudara dan anak-anaknya hadir dalam persidangan tersebut.
Meskipun sebelumnya ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam persidangan in absentia, di bawah hukum Yordania, ia memiliki hak untuk pengadilan ulang.
Sejak tiba di Yordania, Syaikh Abu Qatada ditahan di sebuah penjara dengan keamanan tinggi di daerah gurun terpencil. Persidangannya ditunda sampai 24 Desember mendatang. (haninmazaya/arrahmah.com)