(Arrahmah.com) – Syaikh Abu Mundzir Asy-Syinqithi adalah salah seorang ulama senior di Mimbar Tauhid wal Jihad yang selama ini aktif memberikan pembelaan kepada Daulah Islam Irak dan Syam. Media-media pro ISIS pun selama ini sering mengangkat sosok beliau.
Namun setelah ISIS mendeklarasikan khilafah, beliau melihat ada beberapa kerancuan dalam sikap yang diambil oleh ISIS ini. Maka beliau pun membuat sebuah risalah untuk menjelaskan timbangan syariat dari deklarasi khilafah oleh ISIS tersebut.
Yang mengejutkan, di dalam risalah beliau tersebut beliau menjelaskan bahwa Mulla Umar hafizhahullah justru yang lebih layak untuk menjadi khalifah. Beliau berdalil dengan hadits Nabi SAW : “Penuhilah bai’at yang pertama, dan yang pertama saja” [HR Muslim]. Adapun rincian pembahasannya pembaca bisa melihatnya di dalam risalah beliau berikut ini :
Segala puji bagi Allah SWT, shalawat serta salam kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga-keluarganya, para sahabatnya dan kepada para pengikutnya, amma ba’du…
Hari-hari ini mulai ada banyak perdebatan tentang pendirian khilafah yang dideklarasikan oleh Daulah Islamiyah di Iraq dan Syam, antara pendukung dengan penentangnya.
Saya akan mengupas pembahasan ini dari sudut pandang syariat saja, jauh dari kecenderungan terhadap pihak “ini” dan “itu” (maksudnya kedua belah pihak yang berselisih, yaitu pihak yang pro dan pihak yang kontra dengan khilafah ala ISIS – red.), maka dengan meminta pertolongan kepada Allah, serta mengharapkan kebenaran, ketepatan kata dan keikhlasan, saya katakan:
Sebagian orang menggambarkan bahwa Al Imamah Asy Syar’iyah bisa diwujudkan tanpa harus adanya khilafah, dan keduanya adalah hal yang dapat selalu berubah-ubah, maka ini adalah gambaran yang salah!
Karena imarah syar’iyah itu sendiri adalah khilafah syar’iyah, dan tidak ada selain dari itu dalam syariat. Siapa saja yang menjadi imam syar’i, maka ia adalah khalifah, sama saja apakah ia dipanggil dengan nama khalifah atau amir. Kesalahan dalam memahami hal ini adalah buntut dari tidak adanya pembedaan antara hakekat syariat dan hakekat adat istiadat dalam permasalahan ini.
Maka yang pertama kali harus dilakukan adalah menciptakan gambaran terhadap khilafah yang sesuai dengan konsep syariat dengan gambaran yang benar, agar kita dapat menilainya dengan benar, karena menilai suatu hal itu beda dengan menggambarkannya.
Yang juga harus dilakukan adalah membedakan antara konsep syariat dan konsep politik dari khilafah, karena mungkin saja ada khilafah yang sesuai dengan konsep syariat, namun nihil dalam menerapkan konsep politiknya. Dan ketika kita membicarakan tentang urgennya mengembalikan kekhilafahan, maka bukan berarti kita telah menetapkan bawa ia hilang dari segi konsep syariat.
Akan tetapi apa yang kita yakini merupakan bagian dari agama Allah adalah; peraturannya telah ada sejak dijalankannya peraturan Islam di Afghanistan oleh pemerintahan Thaliban. Hanya saja khilafah yang hilang itu adalah khilafah yang ditinjau dari segi konsep politik. Untuk memperjelas permasalahan ini, maka kami katakan:
Hakekat syariat dari khilafah adalah: “Memberikan bai’at kepada seorang lelaki dari kaum muslimin untuk menjalankan imamah al uzhma“, meskipun pada saat bai’at ataupun pada saat setelah bai’at ia tidak memiliki kekuasaan terhadap negeri kaum muslimin.
Sedangkan hakekat adat istiadat dari khilafah adalah “konsep politik”, yaitu tunduknya seluruh negeri-negeri kaum muslimin atau sebagian besar darinya di bawah seorang imam kaum muslimin dan memberikan kepadanya sikap sam’u wa tha’ah (mendengar dan mentaati) serta memperluas daerah kekuasaannya. Dan perundang-undangan syariat tidak ada sangkut pautnya dengan konsep politik dari khilafah ini, tapi ia terpaut dengan konsep syariat dari khilafah. Maksudnya adalah bahwa gelar khalifah tidak diberikan kecuali kepada amir yang pertama kali dibai’at dengan bai’at syar’iyah. Meskipun ia tidak mengakui dirinya sebagai khalifah, ia tetaplah seorang khalifah, karena bai’at yang diberikan kepada dirinya adalah bai’at khilafah menurut hakekat syariat. Gambaran tentang konsep dan hakekat khilafah ini bukanlah bersumber dari pendapat saya belaka, akan tetapi berasal dari penelitian terhadap dalil-dalil yang bersumber dari nash-nash syar’i, dimana nash-nash tersebut melarang adanya multi-imamah (dua imamah dalam satu waktu), dan gelar khalifah hanya diberikan kepada orang yang pertama kali dibai’at.
Maka menjadi tidak masuk akal apabila ada kaum muslimin di salah satu negeri dari negeri-negeri kaum muslimin memberikan bai’at kepada seseorang agar ia menjadi imam yang sah dan menjadi orang yang berhak atas bai’at dan imamah, lalu ada seseorang yang datang dan mengklaim untuk dirinya sendiri dan berkata: “Pembai’atan kepadamu telah habis waktu, mulai sekarang engkau hanyalah seorang kepala negara saja, dan saya membai’at diri saya sendiri sebagai khalifah bagi kaum muslimin!!”.
Pembicaraan yang dibangun di atas dasar membedakan antara imamah dan khilafah ini adalah tidak memiliki pondasi yang syar’i, karena ia hanya bergantung kepada hakekat adat istiadat dari khilafah sembari mengeliminir hakekat syariat dari khilafah, yang menyatakan bahwa khilafah adalah pemerintahan kaum muslimin, dan setiap yang orang memerintah kaum muslimin, maka ia menurut konsep syar’i adalah disebut sebagai khalifah.
Kini tinggallah kami mengupas tentang siapakah yang lebih utama untuk menerima jabatan ini selain dirinya jika di sana terdapat banyak para penguasa.
Sebagaimana tidak ada perbedaan dari segi fiqh antara seorang pemimpin tertinggi di sebuah negara dari negara-negara kaum muslimin (jika belum ada yang mendahuluinya dengan dibai’at), dengan jabatan khalifatul muslimin, maka apa saja yang menjadi hak-hak imam, maka ia juga adalah hak-hak bagi keduanya. Dan apa saja yang menjadi kewajiban seorang imam, maka ia juga merupakan kewajiban bagi keduanya. Yang membedakan keduanya adalah; orang yang pertama tidak mampu memperluas daerah kekuasaannya hingga mencakup sebagian besar negeri-negeri kaum muslimin atau seluruhnya, sedangkan orang yang kedua mampu untuk melakukannya. Dan ketidakmampuannya untuk memperluas daerah kekuasaannya tidaklah mempengaruhi keabsahan kepemimpinannya, karena memililki kekuasaan bukanlah syarat di dalam imamah, dan juga karena imam itu meraih jabatannya dengan sebab bai’at, bukan dengan sebab berkuasa. Maka dari itu jika kekhilafahan itu ditinjau dari segi syariat, maka tidak ada perbedaan antara Khalifah dari Turki Utsmani dengan Khalifah dari Thaliban.
***
Dan kapan saja kaum muslimin mampu bersatu di bawah seorang pemimpin, maka tidak diperbolehkan bagi mereka untuk memisahkan diri dan membuat keimarahan yang berbeda, karena jika mereka memisahkan diri, maka syariat tidak akan merestuinya. Dalam kondisi seperti ini, maka imam yang sah adalah penguasa yang pertama kali dibai’at, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam: “Penuhilah bai’at kepada khalifah yang pertama (lebih dahulu diangkat)…”. Sedangkan keimarahan sisanya, maka mereka tidak dianggap, karena kaidah ushul berkata: “المعدوم شرعا كالمعدوم حسا“(Yang di anggap tidak ada oleh syariat itu seperti tidak ada pada realita). Jika kita menerapkan hal diatas pada kondisi kita sekarang ini, maka kami katakan:
Jika kaum muslimin bersatu di bawah seorang penguasa tidak memiliki kemampuan dalam segi penerapan, maka diperbolehkan untuk mengusahakannya dengan cara yang paling efektif untuk mendirikan pemerintahan bagi mereka. Tidak ada masalah (jika misalnya kita) mendirikan Imarah Islamiyah di Somalia, atau di Azwad, atau di Libya, atau di Jazirah Arab, atau di Iraq, dan ini hanya boleh dilakukan jika semua orang tidak mampu bersatu dibawah seorang amir. Namun jika bersatunya kaum muslimin pada hari ini di bawah seorang pemimpin merupakan sesuatu yang mungkin dilakukan, maka tidak diperbolehkan adanya keragaman imarah, bahkan imarah-imarah tersebut wajib untuk tunduk kepada penguasa yang pertama kali menerima bai’at, dan dalam konteks sekarang ini, orang tersebut adalah Amirul Mukminin Mullah Umar hafizhahullah.
Kalau begitu, pertanyaan selanjutnya adalah siapakah amirul mukminin itu? Ia adalah penguasa pertama yang dibai’at oleh jamaah muslimin dengan bai’at syar’iyyah, sama saja baik kita namakan dirinya dengan khalifatul muslimin atau kepala negara, dan sama saja baik ia mengakui dirinya sebagai khalifah atau tidak mengakuinya. Karena hanya dengan pembai’atannya saja, hak tersebut otomatis telah jatuh ke tangannya. Namun kita hanya menganggapnya sebagai pemangku kekhilafahan menurut konsep syariat, dan belum dari segi konsep politik, karena kaidah fiqh mengatakan: “الموجود شرعا كالموجود حسا” (Yang di anggap ada oleh syariat itu seperti ada pada realita).
Makna dari kaidah tersebut adalah bahwa sesuatu yang oleh syariat dihukumi ada memiliki kekuatan hukum yang mesti di perhitungkan, dan seakan dia ada wujudnya meski pada kenyataannya tidak di dapati. Karena standar pengkategorian dalam perkara syar’i adalah syariat itu sendiri bukan sekedar hal yang tampak. Maka segala sesuatu yang dihukumi ada oleh syariat harus dianggap ada meskipun pada kenyataan lahirnya tidak tampak.
Ada beberapa dalil yang menguatkan kaidah ini:
- Dari Ashim bin Umar bin Khaththab, dari ayahnya Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda: “Jika malam telah tiba dari sini, dan siang pun telah berlalu dari sini, maka orang yang berpuasa dapat berbuka.” [HR Bukhari]. Sebagaimana yang diketahui, bahwa orang yang berpuasa tidak dikatakan berbuka kecuali ia mengerjakan sesuatu yang merupakan pembatal puasa, dan jika ia tetap tidak mengerjakan sesuatu yang merupakan pembatal puasa padahal saat itu adalah waktunya berbuka puasa, maka puasanya pada waktu tersebut adalah tidak sah. Sebagian ahli ilmu ada yang menta’wilkan makna lain dari hadits ini.
- Dari Ummu Salamah Radhiyallahu anha, sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersabda:“Saya hanyalah manusia biasa, dan kalian seringkali mengadukan sengketa kepadaku, bisa jadi sebagian diantara kalian lebih pandai bersilat lidah daripada lainnya sehingga aku putuskan seperti yang kudengar. Maka barangsiapa yang kuputuskan menang dengan menganiaya hak saudaranya, janganlah ia mengambilnya, sebab sama artinya aku ambilkan sundutan api baginya“. [HR. Bukhari No.6634].
Hadits ini menunjukan bahwa hukum syar’i tidak dianggap hilang karena tidak adanya bukti yang ada di peradilan. Dan dalam hadits ini ada penetapan bukti yang di terima syariat meski pada realitanya tidak ada/tidak tampak. Diantara penerapan dari kaidah ini adalah :
- Jika seorang imam tetap di sebuah masjid mengerjakan shalat sendirian, ia seperti mengerjakan shalat secara berjamaah, karena masjid itu didirikan dengan tujuan dipenuhi jamaah. Apabila tidak ada yang datang ke masjid selain dirinya, maka ia dianggap sebagai jamaah shalat, dan ia mendapat pahala keutamaan shalat berjamaah. Dan shalat jamaah imam tetsebut tidak perlu diulangi saat jamaah ada menurut madzhab maliki karena shalat dia sendirian sudah sama derajatnya dengan jamaah dalam pandangan syariat. Yang dianggap ada oleh syariat dianggap ada dalam realita.
- Jika seorang wanita di talaq oleh suaminya, dan menjadi tidak halal baginya. Kemudian dalam persidangan dia mengingkari kalau sudah mentalaqnya kemudian hakim memenangkan sang suami dikarenakan tidak adanya saksi, maka istri di larang untuk memberi peluang kepada suami untuk menggaulinya.
Maka dari itu khilafah dan hak-haknya serta apa saja yang ada di dalamnya dari perundang-undangan akan sah hanya dengan adanya bai’at. Dan khilafah itu sudah ada, karena sudah ada bai’at syar’i untuk seorang imam syar’i, ia adalah amirul mukminin Mulla Umar hafizhahullah. Sedangkan deklarasi kekhilafahan itu adalah sebuah bentuk langkah politik yang tidak akan merubah apapun dari hukum-hukum fiqh, karena hukum-hukum tersebut berkaitan dengan bai’at, bukan berkaitan dengan deklarasi.
Meskipun hanya dengan bai’at dan tidak ada deklarasi, hukum-hukum khilafah itu sudah dapat berlaku. Saya beri contoh dengan nikah, hukum-hukum pernikahan sudah berlaku dengan adanya akad dan syarat-syarat lainnya, sama saja apakah dengan adanya pengumuman pernikahan (walimah ‘ursy) atau tidak ada. Kemudian jika deklarasi khilafah ini dilakukan belakangan setelah adanya bai’at, maka ia mungkin dapat sesuai dengan hukum-hukum fiqh atau mungkin dapat menyelisihinya.
Ia menjadi sesuai dengan hukum fiqh apabila yang mengumumkan kekhilafahan tersebut adalah sang pemimpin tertinggi yang telah dibai’at, atau ia adalah penguasa yang pertama kali dibai’at sebagai khalifah. Dan ia juga dapat menyelisihi hukum fiqh apabila yang mengumumkan adalah bukan sang pemimpin tertinggi yang telah dibai’at, karena tidak boleh ada yang mengumumkan kekhilafahan kecuali orang yang pertama kali dibai’at menjadi khalifah, karena Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Penuhilah bai’at yang pertama, dan yang pertama saja” [HR Muslim].
Maka orang yang telah dibai’at belakangan tidak boleh mengumumkan kekhilafahan, karena jabatan kekhilafahan tidak kosong. Ini seperti halnya orang yang ingin menikahi seorang wanita yang sudah menikah!! Sesungguhnya amir syar’i yang telah dibai’at semenjak kejatuhan Khilafah Islamiyah dengan bai’at syar’i yang benar dan sesuai dengan kitab dan sunnah adalah amirul mukminin Mulla Umar. Karena tidak ada bai’at lain yang mendahului bai’at syar’i yang benar tersebut, dan ia berhak menjalankan kekhilafahan meskipun ia tidak mengumumkan kekhilafahannya, karena khilafah itu identik dengan bai’at.
Dan bai’at yang diberikan kepada Amirul Mukminin Mulla Umar masih terus berlaku dan ia tidak bisa dicela walaupun orang-orang kafir masih menguasai sebagian besar bumi Afghanistan, karena kekuasaan (tamkin) bukanlah syarat untuk mewujudkan bai’at, dan ketiadaannya tidak menjadi penghalang akan eksisnya bai’at tersebut.
Maka dari itu seluruh keimarahan yang muncul setelah keimarahan Thaliban memiliki keharusan untuk berafiliasi kepadanya berdasarkan sabda Nabi SAW: “Penuhilah bai’at yang pertama, dan yang pertama saja” [HR Muslim]. Dan barangsiapa yang mengklaim bai’at syar‘i ini untuk dirinya, maka ia telah menentang pemilik bai’at syari ini. Benar, jika kaum muslimin bersama seluruh penguasa bermusyawarah dengan amirul mukminin Mulla Umar dan beliau rela jika urusan ini diambil alih oleh orang lain selain dirinya, maka itu tidak menjadi masalah.
Sedangkan jika ada orang yang merebut jabatan ini tanpa melakukan musyawarah dengan beliau, maka ia telah bersegketa dalam urusan ini. Sesungguhnya pendapat yang mengatakan akan keabsahan keimarahan yang lebih dari satu karena kondisi yang darurat tetap tidak akan boleh merampas hak dari sang amir yang dibai’at pertama kali, dan apabila kondisi darurat yang menjadikan multi-imarah tersebut dibolehkan telah hilang, maka hak keimarahan harus dikembalikan kepada orang yang pertama kali dibai’at dan tidak boleh ada yang menyelisihinya.
Sesungguhnya perkataan kami tentang keabsahan bai’at para penguasa dengan bai’at yang independen di Iraq, Libya dan di tempat lainnya dari negeri-negeri kaum muslimin, itu dibangun di atas keabsahan multi-imarah dengan sebab kaum muslimin tidak mampu bersatu di bawah kepemimpinan satu penguasa.
Namun apabila udzur tersebut telah hilang, dan kaum muslimin sudah mampu bersatu, maka hukumnya kembali menjadi seperti semula, yaitu “tidak boleh ada multi-imamah” dan jika kita telah kembali ke hukum asalnya, maka kita harus kembali memegang bai’at yang pertama.
Dan sekarang kita berada di antara dua kemungkinan sebagaimana yang telah saya katakan sebelumnya:
Yang pertama adalah kita mengatakan bahwa multi-imamah itu adalah sah karena ada udzur berupa ketidak mampuan untuk bersatu, sehingga dibolehkan kepada setiap penduduk di setiap negeri untuk membai’at pemimpin yang memiliki kekuasaan yang luas atau orang yang paling mendekati hal itu, dan tidak diperbolehkan kepada kita untuk menyalahkan orang yang tidak membai’at pemimpin tersebut.
Yang kedua adalah apabila kita mengatakan bahwa kaum muslimin mampu untuk bersatu, maka multi-imamah menjadi batal dan kita wajib untuk membai’at pemimpin yang pertama kali dibai’at, yaitu Amirul Mukminin Mulla Umar.
Mungkin ada sebagian orang yang akan menentang beliau karena beliau tidak memenuhi syarat Quraisy, maka kami katakan: Sesungguhnya syarat Quraisy kaitannya dengan Thaliban maka diberi kelonggaran karena dari Thaliban telah lahir Imarah Islam, kemudian kaum muslimin membai’at orang yang paling ideal dan paling memenuhi syarat sebagai seorang amir dan telah ada bai’at yang sah atas hal ini.
Ada juga sebagian orang dari kaum muslimin yang mengatakan bahwa ada beberapa kesalahan syariat yang dilakukan oleh para ikhwah di Daulah Islamiyah ketika mereka mendeklarasikan khilafah, di antaranya adalah:
- Deklarasi khilafah oleh Syaikh Abu Bakar Al Baghdadi telah didahului oleh bai’at terhadap Mulla Umar. Jika Syaikh Abu Bakar Al Baghdadi pada asalnya adalah orang yang berbai’at kepada Syaikh Azh Zhawahiri, maka ia tidak boleh memutus bai’at itu dan mengklaim kekhilafahan untuk dirinya sendiri. Dan jika tidak ada bai’at di lehernya, maka tetap saja pembai’atannya telah didahului oleh pembai’atan Mulla Umar. Oleh karena itu ia tidak diperkenankan kecuali untuk berafiliasi kepada beliau.
- Tujuan dari khilafah adalah menyatukan kaum muslimin dan menyelesaikan perselisihan. Khalifah haruslah memperhatikan apa saja yang dapat digunakan untuk meraih tujuan tersebut ketika ia mengumumkan kekhilafahan. Akan tetapi pilihan yang dibuat oleh Syaikh Abu Bakar Al Baghdadi ini justru datang pada saat terjadi kekacauan besar di dalam barisan mujahidin, dan tanpa melalui proses musyawarah sebagaimana yang telah Allah perintahkan kepada dua pihak yang saling berselisih untuk merujuk kepadanya, musyawarah ini tidak ditempuh padahal ada kemungkinan perselisihan tersebut dapat diselesaikan dengan musyawarah, maka yang tampak dari deklarasi ini justru ada kesan bahwa ia dilakukan dengan tujuan menyingkirkan jamaah tertentu dan untuk meredam kekuatan jamaah yang berselisih dengan Daulah, dan ini akan menambah dalam perselisihan yang tengah terjadi. Dan lagi, para ikhwah yang ada di Daulah Islamiyah memilih beberapa orang untuk menjadi mediator perdamaian, jika saja mereka memilih beberapa orang dari luar jamaah mereka, maka itu akan lebih memudahkan untuk tercapainya kesepakatan.
- Ketika Daulah Islamiyah mendeklarasikan kekhilafahan, maka saya berfikir: (Apakah) seakan-akan di negeri-negeri kaum muslimin tidak ada imarah syar’iyyah lain?? Mereka tidak bermusyawarah dengan Imarah Thaliban dan tidak bekerjasama dengannya, mengapa ini terjadi? Apakah Daulah tidak menganggapnya sebagai imarah yang syar’i?! Lalu katakanlah jika mereka menganggapnya sebagai imarah syariah, maka dengan dalih syariat apa mereka menyingkirkan keabsahannya dan mengatakan kepada para pengikutnya, “Bai’atlah saya”?. Jika tujuannya adalah mempersatukan kaum muslimin di dalam satu wadah politik, maka mengapa Daulah tidak membubarkan diri dan menggabungkan dirinya dengan Thaliban dalam satu frame yaitu Khilafah Islamiyah?Instrumen fiqh manakah yang memperbolehkan Daulah Islamiyah membubarkan seluruh imarah yang telah ada sebelum Daulah?
- Para ikhwah yang ada di Daulah Islamiyah telah melakukan kesalahan dengan mengajak kepada semua orang untuk membatalkan bai’at kepada para pemimpin yang telah dibai’at sebelum mereka dan memprovokasi para mujahidin untuk tidak mentaati para komandan mereka. Ajakan ini bisa saja menimbulkan fitnah jika sebagian orang mengikuti mereka dan sebagian lagi menentang mereka.
Wahai kaum muslimin… Sesungguhnya bai’at itu adalah bagian dari agama yang dengannya kita beribadah kepada Allah Azza wa Jalla, ia adalah sebuah perjanjian yang memiliki ikatan yang kuat.
Namun sebagian kaum muslimin pada hari ini mempermainkannya. Engkau akan menyaksikan seseorang terhadap sebuah jamaah, jika jamaah tersebut tidak membuatnya kagum maka ia akan pindah ke jamaah lain, apabila jamaah tersebut tetap tidak bisa membuatnya kagum, maka ia akan pindah ke jamaah ketiga.
Seperti inilah yang terus terjadi, bai’at dan mengingkari bai’at dilakukan dengan silih berganti. Hingga pada akhirnya bai’at tidak lagi ditempatkan pada tempatnya, bai’at tidak lagi menjadi peredam bagi diri manusia dan pencegah bagi terjadinya perselisihan atau pembangkangan terhadap para pemimpin.
Hendaklah kalian bertaqwa kepada Allah Azza wa Jalla, meneguhkan hati kalian dalam berbai’at dan janganlah kalian bermain-main dengan agama kalian.
Terakhir saya katakan:
Ini bukanlah pendirian politik kami, namun ia adalah penjelasan hukum syar’i. Dan kami tidak mendukung siapapun jika itu dapat mengorbankan syariat Allah ‘Azza wa Jalla.
Kami mengucapkan apa yang kami ketahui dan kami yakini. Jika itu adalah benar, maka itu adalah taufiq dari Allah ‘Azza wa Jalla. Sedangkan jika itu salah, maka itu dari diri saya sendiri dan dari syetan, dan Allah serta Rasul-Nya berlepas diri darinya. Wallahu a’lam.
(aliakram/arrahmah.com)