(Arrahmah.com) – Ulama mujahidin yang mengambil sikap netral dan tidak melibatkan diri dalam konflik bersenjata antara mujahidin ISIS dan kelompok-kelompok jihad lainnya, Syaikh DR. Abdullah bin Muhammad Al-Muhaisini hafizhahullah, merespon dengan cepat seruan Syaikh Aiman Az-Zhawahiri hafizhahullah untuk mendamaikan konflik intern mujahidin di Suriah.
Syaikh Abdullah Al-Muhaisini hafizhahullah dan Markazu Du’atil Jihad menemui para amir dan komandan semua kelompok jihad yang bertikai di Suriah. Beliau juga menemui para amir dan komandan kelompok-kelompok jihad yang tidak melibatkan dirinya dalam konflik intern mujahidin.
Dari hasil pertemuan dan dialog dengan semua kelompok tersebut, pada Kamis (23/1/2014) beliau kemudian mengajukan “Inisiatif Umat” atau “Proposal Umat” sebagai langkah awal menyelesaikan konflik di antara mujahidin. Berikut ini terjemahan dari proposal perdamaian yang digagas oleh Syaikh Abdullah Al-Muhaisini hafizhahullah dan Markazu Du’atil Jihad tersebut.
Inisiatif Umat
Segala puji bagi Allah Ta’ala yang telah berfirman:
فَلا وَرَبِّكَ لا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لا يَجِدُوا فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (QS. An-Nisa’ [4]: 65)
Shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, sahabatnya dan seluruh orang yang setia kepadanya. Amma ba’du.
Sesungguhnya umat Islam pada hari ini melewati saat-saat yang genting, dan sesungguhnya jihad di syam pada hari ini melalaui persimpangan jalan yang rawan, jika para mushlihun (juru damai) tidak bersama-sama untuk menyatukan kalimat dan memperbaiki hubungan sesama mujahidin, niscaya jihad di Syam akan memasuki genangan darah dan konflik-konflik yang hanya Allah semata yang mengetahui kapan akan berakhir.
Sesungguhnya Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa salam telah meninggalkan kita di atas jalan yang terang benderang, malam harinya bagaikan siang harinya, dimana tidak ada seorang pun yang menyimpang dari jalan beliau tersebut melainkan akan binassa. Allah Ta’ala telah menjelaskan jalan orang-orang yang beriman tatkala terjadi konflik, yaitu mengembalikan keputusan perkara yang diperselisihkan kepada kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa salam. Allah Ta’ala berfirman:
فَلا وَرَبِّكَ لا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لا يَجِدُوا فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (QS. An-Nisa’ [4]: 65)
Umat Islam pada hari ini benar-benar meminta dari para ulama penjelasan tentang sikap syariat terhadap konflik [intern antar mujahidin] yang terjadi di Suriah, yang nampak jelas pada sikap berhukum kepada syariat Allah tanpa pembatasan atau syarat apapun, sebagaimana disebutkan oleh sekelompok ulama.
Ustadz Sayid Qutub berkata di dalam tafsir Fi Zhilalil Qur’an saat menjelaskan makna firman Allah Ta’ala:
وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا
“Jika dua kelompok dari orang-orang yang beriman saling berperang, maka damaikanlah di antara kedua kelompok tersebut!” (QS. Al-Hujurat [49]: 9)
“Al-Qur’an memberikan perintah kepada orang-orang beriman yang bukan berasal dari dua kelompok yang saling berperang tersebut, untuk mendamaikan antara kedua kelompok yang saling berperang. Jika salah satu kelompok melakukan tindakan melampaui batas dengan menolak perdamaian atau tidak mau menerima hukum Allah dalam perkara-perkara yang mereka perselisihkan, maka kewajiban orang-orang yang beriman untuk memerangi kelompok yang melampaui batas tersebut sampai mereka mau kembali kepada hukum Allah Ta’ala.”
Maka kata pemutus untuk menentukan mana pihak yang zalim dan mana pihak yang dizalimi adalah dengan berhukum kepada syariat Allah Ta’ala.
Saya telah bertemu langsung dengan semua pihak yang hari ini saling berperang dan saya telah mendengar langsung dari mereka adanya kedekatan sudut pandang serta pengakuan mereka akan wajibnya berhukum kepada syariat Allah Ta’ala.
Dari sini maka datanglah inisiatip [proposal] ini untuk meletakkan poin-poin pada huruf-huruf dan inisiatif ini diberi nama “Inisiatif Umat”. Dimana dalam membuatnya kami telah merujuk kepada ulama Islam di bumi belahan timur dan bumi belahan barat, semoga Allah menjadikannya sebagai sebab terjaganya darah orang-orang yang bertauhid dan bersatunya kalimat mereka.
Termasuk perkara yang membuat kami gembira dan kami memandangnya sebagai pertanda kebaikan, dengan izin Allah Ta’ala, adalah bahwasanya Hakiimul ummah (tokoh bijak umat Islam) Syaikh Mujahid Doktor Aiman Az-Zhawahiri telah merilis pesan audionya pada pagi hari ini, beliau mengajak kepada perkara yang kami juga bertekad untuk mengajak kepada perkara tersebut. Maka kami mengatakan seakan-akan Allah memberikan kabar gembira dengan kesudahan yang baik.
Poin-poin inisiatif:
- Menghentikan dengan segera baku tembak [antar kelompok mujahidin] yang terjadi di seluruh wilayah Syam.
- Membentuk mahkamah syariat dari kalangan para qadhi [hakim] independen yang diridhai oleh semua pihak [kelompok mujahidin yang terlibat konflik, edt].
- Semua brigade pejuang di lapangan dan yang menanda tangani inisiatif ini berkomitmen menjadi penjamin bagi pelaksanaan keputusan mahkamah syariah tersebut.
- Saudara-saudara kalian pada Markaz Du’atil Jihad telah mencalonkan sepuluh nama ulama syariat dari kelompok-kelompok mujahidin yang mengasingkan diri dari fitnah ini [tidak melibatkan diri dari peperangan intern mujahidin, edt]. Seperti Brigade Shuqur Al-Izz, Katibah Al-Khadra’, Brigade-brigade Jundul Aqsha dan lain-lain. Mereka semua adalah mujahidin yang akidahnya diridhai, demikian kami memandang mereka. Kami akan mengajukan nama-nama tersebut kepada setiap kelompok yang terlibat konflik agar mereka memilih dari nama-nama tersebut jumlah terbesar yang mereka ridhai serta mereka menjelaskan sebab-sebab penolakan mereka terhadap nama ulama syariat lainnya.
Dalam kondisi tidak tercapai kesepakatan terhadap nama-nama ulama syariat yang telah kami ajukan, maka orang-orang yang berunding [dari semua kelompok yang berkonflik] hendaknya mengajukan nama-nama selain mereka; dan bumi Syam sekali-kali tidak akan kosong dari para ulama dan penuntut ilmu yang kapable, baik dari kalangan muhajirin maupun anshar.
Kami memandang alat [sarana] ini harus ditempuh, sebab jika tidak niscaya akan memakan waktu yang sangat lama sebelum tercapai kesepakatan tentang ulama-ulama yang akan dijadikan hakim [pemutus perkara konflik].
- Diberi batasan waktu lima hari sejak tanggal pengguliran inisatif ummat ini untuk mengumumkan siapa pihak yang menerima berhukum kepada mahkamah syariat [indipenden ini, edt]. Tenggang waktu tersebut dimulai dari tanggal perilisan penjelasan ini, yaitu dari hari ini 22 Rabi’ul Awwal 1435 H sampai tanggal 26 Rabi’ul Awwal 1435 H [Jum’at, 24 Januari 2014 – Selasa 28 Januari 2014, edt].
- Dibuat media center melalui situs jejaring sosial twitter dan facebook untuk mengumumkan dan mengikuti perkembangan jalannya usaha peradilan ini.
- Setiap kelompok mengangkat seorang juru runding dari pihaknya untuk mengadukan gugatan perkara dan melakukan perundingan.
- Ditetapkan batasan waktu tertentu bagi penyelesaian pemberian keputusan dalam semua pekara, yang akan ditetapkan oleh para qadhi. Dalam kondisi terjadinya sikap melambat-lambatkan dari pihak manapun, maka para qadhi terpaksa akan mengumumkan sikap curang tersebut dan para qadhi akan meminta bantuan orang-orang baik [tokoh-tokoh Islam] untuk membawa pihak curang tersebut kepada mahkamah dan perdamaian.
- Kami juga mengharapkan dari jama’ah-jama’ah berikut ini: Daulah Islam Irak dan Syam (ISIS), Jabhah Islamiyah, Jaisyul Mujahidin dan Jabhah Tsuwar Suriah, untuk merilis pernyataan menyetujui atau tidak menyetujui inisiatif ini selama tenggang waktu yang ditetapkan [5 hari, edt]. Demikian pula kami mengharapkan dari Jabhah Nushrah dan seluruh jama’ah lainnya yang berada di kancah Syam untuk merilis pernyataan sikapnya terhadap inisiatif ini. Demikian juga dari para ulama umat Islam, mujahidin Islam, para penulis dan jurnalis untuk mendukung inisiatif ini.
Sebagai penutup
Kami meminta dari seluruh umat Islam uuntuk mengerahkan dan mendukung inisiatif ini dan menanda tanganinya melalui situs yang dikhususkan untuk itu, dan kami meminta kepada para pemimpin mujahidin untuk memenangkan maslahat umat Islam atas maslahat jama’ah. Kami katakan kepada semua pihak:
إِلَّا تَفْعَلُوهُ تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيرٌ
“Jika kalian tidak melakukannya (bersatu dan saling membantu dalam ikatan iman) niscaya akan terjadi fitnah [kesyirikan] di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (QS. Al-Anfal [8]: 73)
Jika kalian tidak melakukannya niscaya Syam akan masuk dalam lingkaran konflik yang hanya Allah semata yang mengetahui kapan akan berakhir.
Jika kalian tidak melakukannya, maka dimanakah Syariat Allah yang kita keluar dan berperang untuknya?
Jika kalian tidak melakukannya, niscaya kalian telah menyelisihi perintah Rabb kalian sebab Rabb kalian telah berfirman:
فَلا وَرَبِّكَ لا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لا يَجِدُوا فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (QS. An-Nisa’ [4]: 65)
Allah Maha Melaksanakan urusan-Nya akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahuinya
http://www.mobadrah.mhesne.com
https://twitter.com/mobadratalomah
https://www.facebook.com/mobadratalomaa
(muhib al majdi/arrahmah.com)