BERN (Arrahmah.com) – Swiss memenangkan Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia (ECHR) dalam kasus pemaksaaan orang tua siswa Muslim untuk mengizinkan anak perempuan mereka berenang tanpa pemisahan antara laki-laki dan perempuan, seperti dilansir Independent pada Selasa (10/1/2017).
Panel yang dihadiri tujuh hakim ini mengakui bahwa keputusan yang mereka ambil telah melanggar hak kebebasan beragama tapi tetap membenarkannya dengan alasan “integrasi sosial”.
Pada mulanya, dua orang tua siswa keturunan Turki, Aziz Osmanoǧlu dan Sehabat Kocabaş, menolak untuk mengirim anak perempuan mereka untuk pelajaran berenang campuran dengan alasan campur baur tersebut tidak dibenarkan agama.
Pejabat pendidikan di Basle Urban mengancam mereka bisa didenda sampai 1.000 franc Swiss (£ 813,000) jika anak mereka terus tidak menghadiri kelas wajib.
Osmanoglu dan Kocabaş diperintahkan untuk membayar denda sebesar CHF 350 per orang tua dan anak – total CHF 1.400 (£ 1.138) – karena melanggar kewajiban.
Pengadilan Basel menolak banding mereka pada tahun berikutnya. Oleh karena itu Osmanoglu mengajukannya ke pengadilan federal Swiss pada tahun 2012.
Pasangan itu kemudian mengajukan kasus mereka melalui ECHR, menyatakan bahwa persyaratan untuk mengizinkan anak perempuan mereka mengikuti pelajaran renang campuran melanggar Pasal 9 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia.
ECHR dengan suara bulat mengabaikan keluhan mereka, dan menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran kebebasan beragama, dan hak Swiss untuk memfasilitasi “integrasi sosial yang sukses sesuai dengan adat istiadat setempat dan adat istiadat” harus didahulukan.
“Pengadilan mengamati bahwa sekolah memainkan peran khusus dalam proses integrasi sosial,” kata sebuah pernyataan. (althaf/arrahmah.com)