STOCKHOLM (Arrahmah.id) – Pengadilan Swedia pada Kamis (6/7/2023) menghukum seorang pria Turki karena “percobaan pendanaan teroris” untuk Partai Pekerja Kurdistan (PKK), hal ini pertama kali dilakukan di negara Skandinavia yang meminta persetujuan Ankara untuk bergabung dengan NATO tersebut.
Pria itu, yang dijelaskan oleh pengadilan distrik Stockholm sebagai seorang Kurdi berusia empat puluhan yang berasal dari Turki, juga dinyatakan bersalah atas percobaan pemerasan dan pelanggaran senjata api.
Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara empat setengah tahun dan mengatakan dia akan dideportasi setelah dibebaskan.
Pria itu ditangkap pada Januari setelah membuat ancaman dan menembakkan senjata di luar sebuah restoran di Stockholm.
Hakim Mans Wigen mengatakan pria itu “berusaha memeras uang dari seorang pengusaha Kurdi di Stockholm dengan todongan senjata untuk PKK”.
“Percobaan pemerasan terjadi dalam kerangka program penggalangan dana ekstensif yang dilakukan oleh PKK di Eropa, termasuk melalui pemerasan,” kata Wigen.
Ilhan Aydin, pengacara pria itu, mengatakan kepada AFP bahwa dia akan mengajukan banding.
Turki, yang menghalangi tawaran NATO Swedia, menuduh negara Skandinavia itu menjadi surga bagi “teroris”, terutama anggota PKK, dan telah meminta Stockholm untuk mengekstradisi puluhan orang.
Swedia memperketat undang-undang anti-terorismenya pada Juli tahun lalu, membuatnya lebih mudah untuk menuntut aktivitas pendanaan untuk organisasi teroris.
Ini adalah pertama kalinya undang-undang baru, yang sudah digunakan dalam kasus-kasus yang terkait dengan ISIS, telah digunakan terhadap tersangka pendukung PKK.
Putusan itu dikeluarkan saat para diplomat tinggi dari Turki dan Swedia akan bertemu pada Kamis (6/7) di markas NATO di Brussels. (zarahamala/arrahmah.id)