(Arrahmah.com) – Mayoritas di dunia Muslim menginginkan Syariah Islam menjadi hukum resmi di negara mereka. Lebih dari tiga perempat Muslim di Timur Tengah dan Afrika Utara, Asia Selatan dan Asia Tenggara menginginkan pengadilan Syariah untuk memutuskan masalah-masalah hukum keluarga seperti perceraian dan harta sengketa, Pew Forum untuk Agama dan Kehidupan Publik mengatakan pada Selasa (30/4/2013), seperti dilaporkan Reuters.
Pandangan tentang hukuman seperti potong tangan bagi pencuri atau kematian bagi murtadin terpecah-pecah, meskipun lebih dari tiga perempat dari Muslim di Asia Selatan mengatakan hal itu dibenarkan.
Hukuman seperti ini dijadikan senjata oleh negara-negara kafir untuk menjadikan Syariah Islam sebagai hal yang kontroversial, di mana beberapa kritikus mengatakan Muslim “radikal” ingin memaksakan pada masyarakat Barat.
Tidak seperti hukum Barat, Syariah Islam adalah satu set peraturan yang berdasarkan Al Qur’an dan hadist Rasulullah salallahu alaihi wa sallam. Aturan-aturan ini mencakup segala sesuatu mulai dari sholat hingga kebersihan pribadi.
Lebih dari empat perlima dari 38.000 Muslim yang diwawancarai di 39 negara mengatakan non-Muslim di negara mereka bisa mempraktekkan keimanan mereka secara bebas. Pandangan ini terkuat di Asia Selatan, di mana 97 persen dari Bangladesh, 96 persen dari Pakistan.
Survei tersebut melibatkan Muslim di negara mayoritas, bukan minoritas. Survei tersebut menghasilkan hasil yang beragam pada pertanyaan yang berkaitan dengan hubungan antara politik dengan Islam.
Demokrasi dipilih oleh Muslim di Timur Tengah-54 persen di Irak, 55 persen di Mesir- namun hanya 29 persen di Pakistan.
Seks dan kerudung
Tiga perempat peserta survei mengatakan bahwa aborsi adalah hal yang salah dan 80 persen lebih menolak homoseksualitas dan seks di luar nikah.
Pandangan tentang apakah seorang perempuan harus memutuskan sendiri apakah mereka harus mengenakan kerudung sangat bervariasi, 89 persen di Tunisia dan 79 persen di Indonesia mengatakan iya, sedangkan 45 persen di Irak dan 30 persen di Afghanistan mengatakan tidak.
Mengenai kepatuhan terhadap suami, 74 persen Muslim di Libanon dan 96 persen di Malaysia mengatakan bahwa istri harus mematuhi suami mereka. (haninmazaya/arrahmah.com)