JAKARTA (Arrahmah.id) – Berdasarkan survei yang dilakukan Media Survei Indonesia (MSI) bekerja sama dengan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), sebanyak 83,5% masyarakat masih mempercayai Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga otoritas yang mengeluarkan fatwa halal terkait vaksin Covid-19 .
Berdasarkan data survei opini pemudik muslim tentang vaksin halal pasca-putusan Mahkamah Agung (MA) pada Jumat, 13 Mei 2022, sebanyak 83,5% masyarakat masih percaya MUI sebagai lembaga otoritas yang mengeluarkan fatwa halal terkait vaksin covid-19.
Sekretaris Jenderal MUI, KH Amirsyah Tambunan mengatakan, survei yang dilakukan oleh MSI memberikan sebuah nilai tambah agar pemerintah segera menyediakan vaksin halal.
“Secara akademik bahwa MSI ini telah memberikan sebuah kajian yang bisa dipertanggungjawabkan, jadi pemerintah harus menjalankan putusan MA,” kata Amisryah saat dihubungi wartawan di Jakarta, Sabtu (14/5/2022), lansir Sindonews.com.
Dalam survei MSI juga dikatakan, sebanyak 92,3% responden setuju dan mendukung pendapat Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam yang mengatakan vaksin haram tidak boleh lagi digunakan dengan alasan apapun pasca-putusan MA yang telah mewajibkan pemerintah nenyediakan vaksin halal untuk masyarakat muslim.
Selanjutnya, 78,4% responden mengaku kecewa jika pemerintah tidak menjalankan putusan MA.
Selain itu, 57,8% masyarakat sangat/cukup percaya bahwa adanya mafia vaksin, menjadi penyebab lambatnya pemerintah melaksanakan putusan MA yang mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin halal.
Survei tersebut juga menunjukkan sebanyak 57,8% masyarakat sangat/cukup percaya bahwa adanya mafia vaksin menjadi penyebab lambatnya pemerintah melaksanakan putusan MA yang mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin halal.
(ameera/arrahmah.id)