DAMASKUS (Arrahmah.com) – Rezim Suriah telah mengeksekusi 24 orang yang dihukum karena sengaja memicu kebakaran hutan yang berkobar pada musim panas tahun lalu. Demikian dinyatakan oleh Kementerian Kehakiman rezim Suriah, Kamis (21/10/2021).
Mereka yang dieksekusi pada Rabu (20/10/2021) itu didakwa dengan tuduhan melakukan tindakan teroris yang menyebabkan kematian dan kerusakan infrastruktur negara dan properti publik dan pribadi melalui penggunaan bahan yang mudah terbakar.
“Sebelas orang lainnya dijatuhi hukuman kerja paksa seumur hidup, empat orang menjalani kerja paksa sementara dan lima anak di bawah umur dijatuhi hukuman penjara mulai dari 10 hingga 20 tahun atas tuduhan serupa,” sebut pernyataan Kementerian Kehakiman Suriah, seperti dikutip dari Al Jazeera (21/10).
Identitas mereka tidak diungkapkan, dan tidak ada rincian yang diberikan di mana dan bagaimana eksekusi terjadi.
Menurut Kementerian Kehakiman Suriah, para tersangka diidentifikasi akhir tahun lalu dalam penyelidikan Kementerian Dalam Negeri atas kebakaran hutan di provinsi Latakia, Tartus, dan Homs.
“Mereka mengaku telah memulai kebakaran di beberapa lokasi di tiga provinsi dan mereka juga mengaku mengadakan pertemuan untuk merencanakan kebakaran yang terjadi pada September dan Oktober 2020,” lanjut pernyataan Kementerian Kehakiman Suriah.
Kebakaran itu menghancurkan 13.000 hektare lahan pertanian dan 11.000 hektare lahan hutan, serta merusak lebih dari 370 rumah.
Kebakaran hutan yang terjadi pada Oktober 2020 di tengah gelombang panas yang tidak biasa pada tahun itu, membuat Suriah sangat terpukul. Tiga orang tewas dalam kobaran api, yang juga membakar kawasan hutan yang luas, sebagian besar di Latakia dan provinsi tengah Homs.
Menurut kelompok hak asasi manusia, Amnesty International, hukum di Suriah masih memberikan hukuman mati untuk sejumlah pelanggaran, termasuk terorisme, pembakaran dan desersi tentara. Di Suriah, hukuman mati biasanya dilakukan dengan cara digantung. (hanoum/arrahmah.com)