DAMASKUS (Arrahmah.id) – Presiden Suriah, Ahmad Asy-Syaraa, mengeluarkan keputusan untuk membentuk Komite Nasional Independen guna menyelidiki peristiwa yang terjadi di pesisir Suriah pada 6 Maret 2025. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan keadilan, menjaga stabilitas nasional, serta mengungkap fakta di balik insiden tersebut.
Pembentukan Komite Investigasi
Setelah pasukan pemerintah Suriah berhasil merebut kembali wilayah pesisir dan mengusir kelompok-kelompok yang masih bertahan di pegunungan serta pedesaan, berbagai laporan mengenai dugaan pelanggaran HAM mulai bermunculan. Insiden tersebut menyebabkan korban dari kalangan warga sipil serta personel keamanan dan tentara Suriah.
Sebagai respons terhadap situasi tersebut, Presiden Ahmad Asy-Syaraa menunjuk Komite Nasional Independen yang terdiri dari para hakim, pengacara, dan pejabat keamanan berpengalaman dalam bidang hukum dan investigasi. Komite ini diberikan kewenangan penuh untuk bekerja secara independen dalam mengungkap kebenaran terkait insiden tersebut.
Anggota Komite Nasional Independen
Berdasarkan keputusan kepresidenan yang dikeluarkan pada 9 Maret 2025, tujuh tokoh dari berbagai latar belakang hukum, militer, dan hak asasi manusia ditunjuk untuk mengisi komite investigasi ini:
Hakim Jum’ah Ad-Dubays Al-‘Anzi
-
- Mantan pejabat tinggi pengadilan Suriah yang membelot pada 13 Agustus 2012 saat berada di Arab Saudi.
- Salah satu pejabat peradilan tertinggi yang membelot dari pemerintah Suriah pada saat itu.
- Pernah menjabat sebagai Koordinator Umum Dewan Politik Provinsi Ar-Raqqah dalam barisan oposisi.
- Berperan dalam pendirian Dewan Peradilan Suriah Merdeka pada Oktober 2012 serta tergabung dalam Komite Pembentukan Aliansi Politik “Aliansi Arab Demokratis di Al-Jazirah dan Al-Furat” pada 2020.
- Saat ini bekerja sebagai pengacara dan konsultan hukum di Arab Saudi.
Hakim Khalid ‘Adwan Al-Hilu
-
- Hakim dan pakar hukum yang aktif dalam institusi oposisi.
- Pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Kehakiman dalam Pemerintahan Sementara Suriah yang berafiliasi dengan Koalisi Oposisi Suriah.
- Terpilih sebagai salah satu perwakilan oposisi dalam Komite Konstitusi Suriah yang dibentuk pada 2019 untuk menyusun konstitusi baru.
- Berperan dalam pembentukan sistem peradilan di wilayah oposisi serta menyatukan hakim-hakim yang membelot.
Hakim ‘Ali An-Nas’an
-
- Hakim independen dengan pengalaman luas dalam sistem peradilan Suriah.
Hakim ‘Ala’uddin Yusuf Latif
-
- Hakim independen dengan pengalaman luas dalam sistem peradilan Suriah.
Hakim Hanadi Abu ‘Arab
-
- Hakim asal Damaskus yang dikenal sebagai salah satu figur peradilan paling berpengaruh di barisan oposisi.
- Pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Perundingan Tinggi Suriah yang mewakili oposisi dalam Perundingan Jenewa sejak 2015.
- Pada 2019, ia ditunjuk sebagai anggota Komite Konstitusi Suriah yang bertugas menyusun konstitusi baru.
Brigadir Jenderal ‘Awad Ahmad Al-‘Ali
-
- Mantan pejabat keamanan Suriah yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Keamanan Kriminal di Damaskus.
- Membelot dari pemerintahan Bashar Al-Assad pada awal September 2012 dan melarikan diri ke Turki.
- Setelah membelot, ia bergabung dengan oposisi bersenjata dan memimpin kelompok Liwa’ Dira’ Ar-Rayah di Aleppo pada 2013.
Pengacara Yasir Al-Farhan
-
- Pengacara dan aktivis HAM yang dikenal dalam lingkungan oposisi Suriah.
- Pernah menjabat sebagai anggota Dewan Politik Koalisi Nasional untuk Kekuatan Revolusi dan Oposisi Suriah.
- Menjadi Ketua Komisi Nasional untuk Urusan Tahanan dan Orang Hilang, yang fokus pada kasus penculikan serta mencari keberadaan orang-orang yang hilang dalam konflik Suriah.
- Mewakili oposisi dalam Perundingan Astana dan Jenewa sebagai anggota Komite Hukum delegasi oposisi.
- Berperan dalam mendokumentasikan pelanggaran HAM, membela tahanan politik, dan memperjuangkan pertanggungjawaban kejahatan terhadap warga sipil di tingkat internasional.
Tugas dan Wewenang Komite
Keputusan kepresidenan menetapkan beberapa tugas utama bagi komite ini, antara lain:
- Menyelidiki penyebab serta faktor-faktor yang melatarbelakangi insiden di pesisir Suriah.
- Mengusut dugaan pelanggaran terhadap warga sipil serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.
- Menyelidiki serangan terhadap institusi publik, aparat keamanan, dan militer, serta menetapkan pihak yang terlibat.
- Memastikan seluruh instansi pemerintah bekerja sama dengan komite untuk mendukung penyelidikan.
Komite ini diberikan waktu maksimal 30 hari sejak keputusan dikeluarkan untuk menyelesaikan penyelidikan dan menyampaikan laporan resmi kepada Presiden Suriah.
Upaya Menjaga Stabilitas dan Transparansi
Pembentukan Komite Nasional Independen ini menunjukkan langkah serius pemerintah Suriah dalam mengungkap fakta di balik tragedi pesisir. Dengan melibatkan para ahli hukum dan keamanan yang berpengalaman, investigasi ini diharapkan dapat menghasilkan laporan yang kredibel dan transparan demi menjaga stabilitas serta menegakkan keadilan bagi semua pihak yang terdampak.
(Samirmusa/arrahmah.id)