SURAKARTA (Arrahmah.com) – Senin 15 Desember 2014 pukul 13.00 hingga pukul 15.00 sejumlah elemen Islam Surakarta menyerakan himbauan dan surat terbuka kepada para pengusaha supermarker, minimarket, Hotel, SPBU, dan Mall terkait paksaan penggunaan atribut Kristen oleh karyawan Muslim
Berikut ini isi selengkapnya himbauan dan surat terbuka tersebut
No : 331 / HM/DPP-LUIS/XII/2014
Hal : HIMBAUAN DAN SURAT TERBUKA
Lamp. : –
Kepada :
Ykh.Para Pengusaha Swalayan,SPBU,Hotel,Supermarket, Minimarket, Bank dll.
Di SOLO RAYA Khususnya dan INONESIA pada umumnya.
Berdasarkan temuan, pengamatan kami serta laporan dari berbagai pihak yang peduli terhadap saudaranya sesama Muslim yang diindikasikan terdholimi/pemaksaan kehendak ditempat mereka bekerja telah ditemukan fakta bahwa,” Setiap menjelang tanggal 25 Desember diwajibkan/dipaksa memakai Topi Santa close/atribut natal lainnya oleh pimpinan walaupun bertentangan dengan agama dan keyakinannya”.
Oleh sebab itu kami DPP-LUIS menghimbau kepada semua pihak :
- Kepada Pengusaha agar jangan membudayakan dan memaksakan kehendak kepada karyawan untuk memakai topi santa close atau atribut lainnya lainya yang merupakan ciri khas dari salah satu agama tertentu
- Kepada tokoh Umat Islam agar ikut dalam memantau di wilayahnya dari praktek pemaksaan keendak kapada orang Islam yang diwajibkan pakai topi Santa Close atau atribut natal lainnya
- Kepada Pemerintah dan Stakeholder untuk menjaga dan mempertahankan agar kerukunan antar umat beragama tetap terjaga.
- Jika ditemukan penyimpangan dimohon secara resmi berkoordinasi dengan kami pengurus DPP-LUIS dan akan segera kami sikapi.
Demikian himbauan ini kami sampaikan dengan harapan agar semua pihak yang kami maksud dapat memperhatikan dan menjaga agar suasana tetap kondusif.
Surakarta, 14 Desember 2014
Ketua LUIS
Edi Lukito, SH |
Sekretaris
Drs.Yusuf Suparno |
Tembusan :
- Ketua MUI Surakarta
- Walikota Surakarta
- Ketua DPRD Surakarta
- Ketua FKUB Surakarta
- Kapolresta Surakarta
- Dandim Surakarta
- Ormas Islam di Surakarta
(azmuttaqin/arrahmah.com)