SUKOHARJO (Arrahmah.com) – Kapolda Jateng menolak pengajuan penangguhan penahanan Jurnalis Panjimas, Ranu Muda Adu Nugroho, yang diajukan oleh Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Sukoharjo, Rabu (28/12/2016).
Kapolda Jateng Irjen Pol Chondro Kirono menjelaskan bahwa penolakan penangguhan penahanan Ranu yang menjadi tersangka kasus perusakan sangat sulit untuk diterima.
“Kami masih menyelidiki sejauh mana keterlibatan tersangka Ranu. Kami menilai pelaku tidak kooperatif terhadap proses penyidikan”, ungkap Kapolda Jateng di Gedung Borobudur Komplek Mapolda, Kamis (29/12/2016), sebagaimana dilansir Sang Pencerah.
Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Sukoharjo angkat bicara terkait pernyataan Kapolda.
“Setelah mengetahui ditolaknya permohonan penangguhan penahanan saudara Ranu Muda, kami akan segera berkoordinasi dengan Kuasa Hukum Ranu dan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya”, tandas Eko Pujiatmoko.
(ameera/arrahmah.com)
SUKOHARJO (Arrahmah.com) – Kapolda Jateng menolak pengajuan penangguhan penahanan Jurnalis Panjimas, Ranu Muda Adu Nugroho, yang diajukan oleh Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Sukoharjo, Rabu (28/12/2016).
Kapolda Jateng Irjen Pol Chondro Kirono menjelaskan bahwa penolakan penangguhan penahanan Ranu yang menjadi tersangka kasus perusakan sangat sulit untuk diterima.
“Kami masih menyelidiki sejauh mana keterlibatan tersangka Ranu. Kami menilai pelaku tidak kooperatif terhadap proses penyidikan”, ungkap Kapolda Jateng di Gedung Borobudur Komplek Mapolda, Kamis (29/12/2016), sebagaimana dilansir Sang Pencerah.
Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Sukoharjo angkat bicara terkait pernyataan Kapolda.
“Setelah mengetahui ditolaknya permohonan penangguhan penahanan saudara Ranu Muda, kami akan segera berkoordinasi dengan Kuasa Hukum Ranu dan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya”, tandas Eko Pujiatmoko.
(ameera/arrahmah.com)