KUNINGAN (Arrahmah.com) – Pengadilan Negeri Kuningan mendadak panas karena dalam sidang Rd. Djaka Rumantaka melawan Sunda wiwitan, Selasa (24/5/2016) ratusan laskar ORMAS Islam pendukung Rd. Djaka hampir bentrok dgn ratusan komunitas Sunda wiwitan.
Mengapa terjadi persidangan, karena Sunda wiwitan menguasai tanah didaerah Cigugur Kuningan yang sekarang menjadi pusat agama Sunda wiwitan. Tanah tersebut merupakan warisan Kiayi Rd. Madrais yang belum dibagikan. Sekarang dikuasai cucunya bernama Rd. Djati Kusumah pjmpinan agama Sunda wiwitan.
Rd. Madrais adalah kiayj dan di tanah tersebut dulu berdiri Masjid dan Pesantren, tapi oleh Djati Kusumo masjid dan pesantren itu ditimbun dan diatas timbunannya dibangun gedung Paseban sebagai keraton Djati Kusumah dalam memimpin Sunda wiwitan.
Ajaran Islam yang dikembangkan kakeknya dirubah menjadi Packu (Paguyuban ajaran cara karuhun urang) yang dibubarkan Bakorpakem Jabar karena sesat dan sekarang menjadi Sunda Wiwitan.
Rd. Djaka menggugat lantaran, disamping dia adalah buyut Kiayi Madrais, putra Ratu Siti Djenar kakak seayah Djati Kusumah yang merupakan ahli waris, Rd. Djaka juga ingin mengembalikan paseban kembalj menjadi mesjid dan pesantren serta lenyapnya ajaran sesat Sunda wiwitan kembali ke ajaran Islam, mengembalikan nama baik Madrais yg dikenal sebagai tokoh sesat Sunda Wiwitan padahal beliau adalah kiai besar, justru Djati Kusumah yg mengacaukan semuanya.
Dengan alasan itulah ORMAS Islam GARDAH Kuningan, FPI Kuningan dan Majalengka serta pasukan besar dari Aliansi Masyarakat Nahyi Munkar (Almanar) Cirebon dibawah Korlap Ust. Andi Mulya tandang mengawal dan membantu Rd. Djaka dipengadilan.
Putusan sidang sebagian tanah dimenangkan pihak Djaka dan sebagian mesti banding karena gugatan khusus paseban ditolak.
Kita perlu berjuang terus kata Djaka, dan tekad Ormas Islam akan terus mengawal sampai titik darah penghabisan begitu kata ust. Andi Mulya.
(azmuttaqin/*/arrahmah.com)