PADANG (Arrahmah.com) – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akhirnya mengikuti langkah Jatim, Jabar, dan Banten untuk melarang kegiatan Jemaah Ahmadiyah Indonesia di wilayah provinsi tersebut.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Jumat (25/3/2011) mengatakan ia sudah menandatangani peraturan gubernur atau Pergub soal tersebut. Aturan itu tercantum dalam Pergub Nomor 17/2011 tentang larangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Provinsi Sumbar.
Irwan mengatakan, kewenangan untuk melarang kegiatan Jemaah Ahmadiyah di Sumbar akan langsung terkait melekat seiring dengan telah ditandatanganinya Pergub itu. Di dalamnya termasuk larangan bagi Jemaah Ahmadiyah Indonesia untuk menggunakan papan nama yang menyatakan keberadaan Jemaah Ahmadiyah Indonesia. (komp/arrahmah.com)