JAKARTA (Arrahmah.com) – Anggota Tim Advokasi GNPF MUI, Kapitra Ampera, mempertanyakan dimana letak kesalahan uang sumbangan masyarakat kepada GNPF untuk penyelenggaraan Aksi Bela Islam yang diperkarakan kepolisian.
Polisi menuding telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proses itu.
Kapitra menjelaskan, GNPF dalam menerima infaq dan sedekah sukarela dari masyarakat, memang meminjam rekening milik Yayasan Keadilan Untuk Semua (Justice For All) yang diketuai Adnin Armas, teman dekat Ketua GNPF Ustadz Bachtiar Nasir.
Hal itu dilakukan, ungkap Kapitra, karena ada saling percaya bahwa uang tersebut aman dititipkan melalui rekening yayasan itu.
“GNPF tidak berbadan hukum, melainkan lembaga ad hoc. Sehingga tidak bisa membuat rekening. Kalau dimasukkan ke rekening pribadi nanti jadi fitnah,” ujarnya sebagaimana dilansir Hidayatullah.com, Rabu (15/02/2017).
Sehingga yayasan memberikan kuasa kepada Bachtiar Nasir selaku Ketua GNPF agar bisa mengambil dana tersebut kapanpun diperlukan, lanjutnya.
Dia menjelaskan, pencairan itu sendiri dibantu oleh pegawai bank bernama Islahuddin Akbar, yang menyimpan slip bukti pengambilan yang ditandatangani oleh Bachtiar Nasir sebagai syarat administrasi.
Jadi tak perlu bolak-balik ambil uang. Ada layanan prioritas. Nah yang didapat polisi itu adalah slip pengambilan dana yang ditandatangani oleh Bachtiar Nasir yang jika diperlukan tinggal dicairkan uangnya. Itu, kan, layanan prioritas bank, salahnya dimana?” tukas Kapitra.
Jika disebut pencucian uang, ia menjelaskan, harus ada predicate crime atau tindak pidana asalnya bahwa uang tersebut berasal dari kejahatan, misalnya, korupsi, penggelapan, atau pencurian.
“(Tapi) ini, kan, uang sumbangan, infaq shodaqoh, urusannya dengan negara dan kepolisian apa? Ini penegakan hukum seperti apa?” imbuhnya kembali mempertanyakan.
Kapitra menyampaikan, kalaupun seandainya ada pelanggaran Undang-Undang Yayasan, yang akan lapor adalah anggota yayasan. Atau jika Islahuddin mengambil uang di rekening tersebut, maka GNPF akan melaporkan yang bersangkutan.
“Tapi, kan, enggak ada. Ini polisi cari-cari sendiri. Tiba-tiba pemanggilan, pemeriksaan. Bagaimana ceritanya, suka-suka sendiri. Enggak boleh dong begitu,” ucapnya.
Kapitra menegaskan bahwa negara mempunyai tatanan hukum. Yang mana ada aturan-aturan yang juga harus dipatuhi oleh penyelenggara negara. “Jangan hanya rakyat aja yang disuruh patuh,” tandasnya.
Pegawai bank Islahuddin sudah dijadikan tersangka oleh kepolisian terkait perkara yang dituduhkan ini.
Sedangkan Adnin dan Bachtiar Nasir masih berstatus saksi. Kabarnya, akan ada saksi-saksi lain yang turut dipanggil untuk diperiksa.
(ameera/arrahmah.com)