JAKARTA (Arrahmah.com) – Sofyan Usman, mantan anggota DPR periode lalu, disidangkan atas kasus dugaan korupsi Otorita Batam di Pengadilan Tipikor. Sofyan diduga menerima uang Rp 150 juta dan cek pelawat Rp 850 juta. Namun Sofyan berkelit, dia tidak menerima sepeser uang pun. Uang seluruhnya disumbangkan untuk pembangunan masjid.
“Jadi begini, saat itu Pak Sofyan kan anggota Banggar DPR juga. Saat itu membantu memperjuangkan anggaran Otorita Batam, dan cair Rp 85 miliar. Pak Sofyan tidak meminta apa-apa, hanya meminta agar dibantu dalam pembangunan masjid,” jelas pengacara Sofyan, Ozhak Sihotang saat dihubungi detikcom, Sabtu (24/12/2011).
Kasus Otorita Batam ini terjadi pada 2009 lalu. Ozhak menjelaskan, Sofyan saat itu tengah membangun masjid di perumahan DPR di Cakung, Jaktim. Uang pun dialirkan ke pembangunan masjid itu.
“Jadi itu proyek akhirat, tidak untuk kepentingan pribadi,” kelit Ozhak.
Ozhak juga beralasan, kalau uang itu bukan dari Otorita Batam, tetapi dari sumbangan karyawan Otorita sebagai amanah. “Itu uang amanah untuk masjid,” tambahnya.
Karena uang yang diberikan Otorita Batam itu untuk masjid, dia berharap majelis hakim bisa memberikan keputusan bebas. “Ya itu, ini sekali lagi proyek akhirat. Jadi agar diputuskan seadil-adilnya,” terang Ozhak.
Tim Jaksa KPK menuntut Sofyan dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara. Tim jaksa menilai Sofyan terbukti melakukan korupsi karena menerima uang dari pihak pemerintah Otorita Batam dengan dugaan bahwa uang tersebut berkaitan erat dengan jabatan Sofyan sebagai Anggota DPR.
Sofyan yang juga politikus PPP ini, bukan kali ini saja dijerat pidana korupsi. Dia juga telah divonis terkait kasus suap DGS BI. Sofyan dipidana 15 bulan penjara karena ikut menikmati cek pelawat dalam pemilihan DGS BI. (dtk/arrahmah.com)