POSO (Arrahmah.com) – Sebanyak 14 orang dari Desa Tambarana dan Kalora, Kecamatan Poso Pesisir Utara, menjadi korban salah tangkap kepolisian setempat. Mereka ditangkap setelah terjadi penyerangan terhadap patroli Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah di Gunung Taswinuni, Desa Kalora, 20 Desember 2012 lalu.
Sukamto (45), salah seorang korban salah tangkap, menuturkan kronologi penangkapannya. Saat terjadi penembakan terhadap anggota Brimob, ia sedang berada di rumah. Ia pun mengaku tidak tahu persis tempat kejadian penembakan tersebut. Hanya ia sempat mendengar ada kabar anggota Brimob tertembak.
“Saat itu saya sedang memasang instalasi listrik di rumah saya, ketika selesai memasukan kabel di paralon, saya kemudian turun. Tak lama saya mendengar kabar ada penembakan Brimob,” katanya dalam testimoni tertulisnya dikutip dari Islampos.com, Jum’at (4/1/2012).
Selang beberapa saat, terdengar suara anggota Brimob memintanya keluar dari rumah. Tanpa sempat klarifikasi, petugas Brimob tersebut langsung menuduhnya sebagai dalang penembakan. Padahal, sejak awal kejadian penembakan, Sukamto berada di rumah.
“Brimob itu berteriak bahwa saya dalang dari kejadian tersebut,” katanya yang juga berprofesi sebagai petani ini.
Saat itulah, kejadian naas penyiksaan terhadap Sukamto bermula. “Kerak baju saya kemudian ditarik oleh brimob yang datang mengrebek rumah. Saya diseret dan dipukuli. Mereka menyuruh saya teriak memanggil nama kakak saya,” akunya.
Sekitar jam 10, Sukamto pun tiba di pos Brimob Kalora. Oleh beberapa petugas, wajah dan tubuhnya menjadi bulan-bulanan pukulan petugas. Penyiksaan ini sempat membuatnya pingsan.
“Saya dipukuli dan dihajar hingga pingsan. Saya baru tersadar saat mobil yang membawa telah sampai di Polres Poso,” terangnya.
Ketika ditangkap, seluruh warga dilarang keluar oleh Brimob. “Nyaris tak ada yang melihat saya saat itu,” katanya.
Namun, berbeda dengan Jurfri, korban salah tangkap lainnya, Sukamto mengaku diperlakukan dengan baik setiba di Polres Poso. Ia tidak mendapati pukulan dan siksaan lainnya. “Tak ada lagi penyiksaan seperti di pos Kalora,” pungkasnya.
Setelah dibebaskan karena terbukti tidak bersalah, kini Sukamto bersama korban lainnya mengadu ke DPRD Poso atas tindakan kekerasan yang mereka alami. Mereka menuntut keadilan sebagai warga Poso yang sudah dilakukan sewenang-wenang oleh aparat Brimob. (bilal/arrahmah.com)