Khartoum (Arrahmah.com) – Pamela DeLargy, kepala kantor Population Fund PBB di Khartoum, diminta untuk meninggalkan Sudan karena telah melanggar undang-undang negara Sudan.
“Sudan telah mengusir DeLagry yang tengah menjabat sebagai kepala salah satu agensi PBB disana, dengan pertimbangan tuduhan telah turut campur dalam urusan dalam negeri,” menurut Menteri Dalam Negeri Sudan kepada AFP.
Dalam reportase AFP, juru bicara Pamela DeLargy, Abubakr al-Siddiq turut menguatkan berita ini bahwa, “seorang warga negara Amerika yang mengepalai UN’s Population Fund office (UNFPA), telah diminta meninggalkan (Sudan) pada Rabu (9/4/2014).”
Dikutip dari al-Siddiq bahwa “dia tidak mematuhi hukum negara Sudan, dan juga telah mencampuri urusan dalam negeri orang lain, itu tidak sejalan dengan statusnya sebagai petugas PBB.”
“Saya juga mengonfirmasikan bahwa langkah ini tidak ada hubungannya dengan misi UNFPA yang tidak diapresiasi pemerintah Sudan,” tambahnya.
Sementara para petugas PBB lainnya di Sudan menolak memberikan komentar.
Kejadian ini merupakan pengusiran terkini setelah beberapa pegawai PBB juga sebelumnya ada yang pernah mengalami hal yang sama. Pada bulan Februari, Kharttoum juga mengusir Komite Internasional Palang Merah, dengan tuduhan telah melanggar pedoman bekerja di Sudan.
Siddiq menyatakan bahwa pemerintah “akan lebih senang” menerima pengganti baru DeLargy, dan akan membantu kinerja petugas penggantinya dan bekerjasama sesuai kerangka kerja sesuai undang-undang Sudan, serta membuat perjanjian kerjasama antara Sudan dan PBB.”
Pada tahun 2009, Sudan telah mengusir beberapa grup bantuan internasional dari darfur pasca pengadilan internasional Den Haag menerbitkan surat penangkapan terhadap Presiden Omar al-Bashir. (adibahasan/arrahmah.com)