JAKARTA (Arrahmah.com) – Seolah tak terpengaruh kasus TKI di Arab Saudi beberapa waktu lalu, kerjasama RI dan Sudan dalam bidang tenaga kerja tetap berjalan. Bagi anda yang berniat kerja di Sudan, saat ini adalah kesempatan yang baik untuk mencoba. Pasalnya pemerintah Sudan membutuhkan TKI bidang konstruksi, pertanian, dan kesehatan, demikian yang dikatakan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat.
“TKI dikenal baik, pekerja keras dan telah memberikan kemampuan terbaiknya di banyak negara,” kata Jumhur dalam pertemuan dengan Duta Besar Republik Sudan untuk Indonesia Ibrahim Bushra Mohamed Ali di Jakarta, Sabtu (25/6/2011).
Dalam pertemuan itu, Ibrahim Bushra mendatangkan 27 anggota Asosiasi Kontraktor Sudan (Sudan Contractor Association, SCA) dan menyatakan kebutuhan TKI bidang konstruksi untuk bekerja di negara itu.
Jumhur didampingi oleh Deputi Kepala BNP2TKI Bidang Kerja Sama Luar Negeri dan Promosi Endang Sulistyaningsih, Direktur Kerja Sama Luar Negeri Kawasan Timur Tengah, Afrika, dan Eropa Setiawatiningsih, dan Presiden Direktur PT Elite Recruitment International Dina Carol yang berpengalaman mengirim TKI sektor konstruksi ke banyak negara Afrika Utara.
Dalam kesempatan itu, Jumhur menegaskan keterampilan TKI bidang konstruksi sudah terbukti baik. Ia mencontohkan menara kembar di Kuala Lumpur, Malaysia, antara lain dikerjakan oleh TKI. TKI juga telah menorehkan prestasinya pada pembangunan konstruksi di Dubai, dan beberapa kawasan Timur Tengah lainnya.
Selain bidang konstruksi, Sudan membutuhkan TKI sektor kesehatan dan pertanian hingga pembantu rumah tangga.
Jumhur mengungkapkan Sudan membutuhkan tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk membangun perekonomian negerinya.
“Kami siap mengirimkan TKI baik melalui mekanisme Private to Private (P to P), Government to Private (G to P) maupun Government to Government (G to G),” tutur Jumhur.
Jika melalui P to P, prosedur permintaan TKI itu bisa dengan mengirimkan permintaan TKI kepada agensi di Indonesia setelah dikuatkan oleh Kedutaan Besar RI di Khartoum, Sudan, untuk mendapatkan izin merekrut TKI.
Sedangkan untuk penempatan TKI formal, tidak memerlukan mekanisme perjanjian penempatan (memorandum of understanding) antarkedua negara, namun khusus pengiriman TKI sektor rumah tangga harus melalui MoU.
“Kami tidak akan mengirim TKI sektor rumah tangga tanpa ada MoU,” katanya.
Terkait “cost structure” (biaya penempatan) dan aspek teknis lainnya, katanya, tentu bisa dibicarakan dengan pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS). Jumhur berpendapat untuk memperkuat perlindungan TKI, diharapkan Sudan juga memperkuat asuransi bagi TKI yang akan bekerja di negara itu. Bagaimana, anda berminat? (ans/arrahmah.com)