SUDAN (Arrahmah.com) – Sudan telah membatalkan undang-undang yang memboikot “Israel” yang diberlakukan sejak memperoleh kemerdekaan dari Inggris, Dewan Menteri mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Selasa (6/4/2021), Anadolu Agency melaporkan.
“Kabinet Sudan telah mengesahkan dalam pertemuannya hari ini sebuah undang-undang baru yang membatalkan undang-undang pemboikotan ‘Israel’ tahun 1958,” menurut pernyataan itu.
“Sudan memastikan pihaknya tetap berpegang pada solusi masalah Palestina melalui implementasi resolusi kedua negara,” tambahnya.
Disebutkan bahwa undang-undang tersebut akan diterapkan setelah ratifikasi akhir oleh Dewan Menteri dan Dewan Sovereign.
Sudan menerima normalisasi hubungan dengan “Israel” tahun lalu setelah tekanan dari AS menyusul dihapusnya Sudan dari daftar negara Afrika yang mensponsori “terorisme”. (haninmazaya/arrahmah.com)