JAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua Dewan Tim Pengacara Muslim (TPM) yang juga merupakan kuasa hukum Ustaz Abu Bakar Ba’asyir, Mahendradatta mengatakan pembebasan terhadap kliennya adalah hal yang biasa dalam hukum. Sehingga sudah seharusnya Ustaz Abu Bakar Ba’asyir bebas.
Hal itu disampaikan Mahendra untuk mengklarifikasi terkait pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir.
“Perkara rencana pelepasan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir itu masalah hukum yang biasa saja yang memang sudah harus diperolehnya (untuk bebas), seperti layaknya remisi terhadap terpidana Century Robert Tantular,” ujar Mahendra di The Law Office of Mahendradatta, Sabtu (19/1), lansir Kumparan.
Ia juga menegaskan agar pembebasan kliennya tak disangkut pautkan dengan sejumlah hal baik itu kecintaan pada ulama maupun terkait kepentingan politik. Karena menurutnya pembebasan Abu Bakar Ba’asyir murni karena hukum.
“Kalau mau digembar-gemborkan melepas Ustaz Abu Bakar Ba’asyir sebagai kecintaan pada ulama maka kami akan menilai pelepasan terhadap Robert Tantular sebagai kecintaan pada koruptor,” tandasnya.
Mahendra menjelaskan, pembebasan Abu Bakar Ba’asyir karena mendapatkan remisi selama 36 bulan. Pemberian remisi karena kliennya itu berkelakuan baik selama menjadi tahanan.
“Robert Tantular itu remisinya 77 bulan, Ustaz Abu Bakar sayangnya tak pernah mau peduli dengan remisi, dikasih juga tak apa-apa, beliau dikasih itu 36 bulan karena berkelakuan baik,” ungkapnya.
Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra yang juga hadir dalam acara tersebut pun mengamini pernyataan Mahendra.
Menurutnya, pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir jelas murni berasal dari peraturan yang menjadi hak dari terpidana.
“Sebenarnya pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir dilihat dari segi peraturan, beliau sudah berhak untuk mendapatkan pembebasan tanpa syarat, jadi hal itu sudah diatur dalam UU Pemasyarakatan itu memang mengatur itu baik di peraturan pemerintah atau peraturan menteri,” kata Yusril.
(ameera/arrahmah.com)