“Kita tahulah ini bertentangan dengan norma agama dan seluruh agama melarang terkait hal itu. Kami semua fraksi dari berbagai partai di DPRD Depok sudah sepakat dengan raperda ini, tidak ada hambatan lagi. Ya saat ini dalam proses, Insya Allah kami berharap dalam waktu dekat disahkan,” jelasnya.
Hamzah mengungkapkan, perda terkait asusila memang telah ada dan itu masuk dalam point ketertiban umum. Namun untuk perda anti LGBT, dibahas secara lebih detail.
“Maka kami menganggap itu penting karena ini telah melanggar norma agama serta norma lainnya jadi harus ada yang mengatur dan melarang perilaku LGBT, dan tokoh lintas agama telah kita ajak bicara,” ujarnya.
Aturan ini, tegas Hamzah, intinya mendukung pelarangan terhadap perilaku lesbi, gay, seks bebas. Karena itu, penting untuk mengatur masalah ini demi masa depan anak sebagai generasi penerus bangsa.
Ia menambahkan, alasan dibuat perda tersebut lantaran selama ini aparat penegak perda (SatpolPP) tidak bisa melakukan tindakan tegas karena belum memiliki landasan hukum atau regulasi yang mengatur tindakan prilaku LGBT.
“Maka di dalam perda itu kami akan mengatur larangan serta hukumam bagi orang orang yang melanggar,” tandasnya.
Terkait sanksi yang bakal menjerat prilaku LGBT, Hamzah mengatakan, hal itu masih dalam tahap penggodokan.
“Ya nanti akan ada rapat dengar pendapat dari seluruh tokoh pemuka agama, tokoh wanita, LSM, dan yang lainnya kita undang. Dari situ nanti kita minta masukan dari semua pihak,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)