JAKARTA (Arrahmah.com) – Adi Bing Slamet akan melaporkan Subur ke polisi dengan pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama.
Menurut pengacara Adi, Fahmi Bachmid, Subur memang sudah jelas melakukan penyimpangan akidah seperti fatwa yang diumumkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Senin (22/4/2013).
Ditambahkan Fahmi, selain Subur pernah mengatakan dirinya lebih tua dari Nabi Adam, kepada murid-muridnya Subur juga selalu mengaku sebagai Rasul.
“Bagian terpenting, dia selalu mengaku sebagai Rasul, dia mengaku menerima wahyu,” ungkap Fahmi seperti dikutip detikHot, Rabu (24/4/2013).
Pihak Adi akan membawa saksi yang akan memberatkan Subur. Menurut Fahmi, saksi tersebut juga merupakan mantan murid yang sudah ikut Subur selama kurang lebih sepuluh tahun.
“Berdasarkan keterangan saksi kami yang pernah ikut Subur selama 10 tahun dia (Subur, red) juga selalu bilang ‘Allah yang Maha Kuasa, Saya yang Diberi Kuasa’, jadi sudah selalu menyimpang,” lanjutnya lagi.
Sebelumnya, MUI telah melakukan investigasi terhadap Subur berdasar laporan Adi Bing Slamet. Dalam kesimpulannya, MUI menyebut Subur telah melakukan penyimpangan akidah dan syariat Islam serta melakukan praktik perdukunan.
(salam-online/arrahmah.com)