LONDON (Arrahmah.com) – Mahasiswa harus diberi untuk memperoleh hak untuk menunaikan aturan agama mereka, termasuk dalam berpakaian, seperti mengenakan niqab di perguruan tinggi dan universitas, ungkap sejumlah dosen perguruan tinggi di Inggris, dilansir Independent pada Minggu (29/5/2011).
Sejumlah jajaran petinggi Persatuan Universitas dan Perguruan Tinggi (UCU) akan memberikan dukungan mereka dalam menegakkan hak semua pemeluk agama untuk mengenakan pakaian yang diwajibkan oleh agama masing-masing.
UCU berpendapat bahwa langkah ini penting untuk mendorong partisipasi kelompok-kelompok minoritas etnis, khususnya perempuan, dalam melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
UCU pun akan mengirim delegasinya untuk menghadiri perdebatan amandemen melawan keputusan dari salah satu sebuah perguruan tinggi di Inggris yang melarang mahasiswanya mengenakan niqab di kampus. Burnley College di Lancashire mengambil keputusan ini tahun lalu dengan alasan keamanan. Pada tahun 2009, ia juga menolak izin mahasiswa untuk mendaftar di perguruan tinggi jika masih mengenakan kerudung.
Perdebatan ini muncul setelah pemerintah Perancis juga menjadikan pelarangan pemakaian hijab dan niqab di ruang publik ini sebagai Undang-Undang yang disahkan belum lama ini. Keputusan Sarkozy ini dinilai hanya memperlihatkan Islamophobia yang diderita para politisi Eropa.
Negara-negara lain, seperti Austria, juga diperkirakan akan mengikuti jejak Prancis jika jumlah perempuan berniqab di negaranya bertambah secara signifikan.
“Siapa pun harus bebas mengenakan apa yang mereka pilih sesuai keyakinan mereka,” kata Alan Whitaker, presiden UCU.
“Itu telah menjadi prinsip kami. Kami adalah persatuan sekuler tapi itu tidak berarti kami anti-agama.
“Kami mendukung kebebasan orang untuk mempraktekkan agama apapun yang mereka pilih, dan untuk dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh agama masing-masing, termasuk masalah pakaian.”
Delegasi UCU pun akan mengutip bukti lebih lanjut dari keputusan Islamophobia lain yang datang dari Swiss. Negara ini telah mengeluarkan kebijakan untuk melarang pembangunan menara di masjid-masjid. (althaf/arrahmah.com)