JAKARTA (Arrahmah.id) – Harvey Moeis telah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan perkara pokok kasus dugaan tindak pidana korupsi berkaitan izin usaha pertambangan (IUP) timah di Bangka Belitung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengungkap penetapan tersebut berdasarkan gelar perkara dan penelusuran aliran dana yang diduga diperoleh Harvey Moeis dari kasus ini.
“Yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka TPPU,” ujarnya di Jakarta pada Kamis (4/4/2024), lansir VIVA.co.id.
Saat ini, ujar Kuntadi, Penyidik Kejaksaan tengah menelusuri kemana saja hasil keuntungan Harvey yang diduga berasal dari kasus korupsi tersebut. Salah satu caranya dengan memeriksa Sandra Dewi, istri Harvey Moeis, hari ini Kamis (4/4/2024).
Adapun, lanjutnya, pemeriksaan Sandra Dewi terkait beberapa rekening yang diblokir pihaknya beberapa waktu lalu. Rekening tersebut berkaitan dengan transaksi yang dilakukan Harvey.
“Kami memilah mana yang terkait dengan tindak pidana ini, mana yang tidak. Supaya kami tidak melakukan kesalahan dalam penyitaan,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara soal kemungkinan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis melakukan money laundry dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT. Timah Tbk tahun 2015-2022.
“Semua info baik di medsos, di media yang sekarang ini termasuk di beberapa pelaporan pengaduan NGO masyarakat, kita jadikan bahan untuk melakukan klarifikasi, kroscek para saksi dan tersangka yang kita periksa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Rabu (3/4/024).
Dia menyebut, sebagian tersangka kasus itu telah dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Maka dari itu, tak menutup kemungkinan Harvey dikenakan dengan TPPU juga. Semua pihak bakal dipanggil jika Harvey dijerat dengan TPPU.
(ameera/arrahmah.id)